Ukrida Skors Mahasiswa MFA yang Terlibat Pemalsuan Surat PCR

Ukrida Skors Mahasiswa MFA yang Terlibat Pemalsuan Surat PCR

Rahmat Fathan - detikNews
Jumat, 08 Jan 2021 17:43 WIB
Polda Metro Ungkap Pemalsuan Surat Swab
Salah satu tersangka pemalsu PCR adalah mahasiswa Ukrida. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menangkap 3 mahasiswa yang memalsukan surat swab PCR. Salah satunya MFA, mahasiswa Universitas Kristen Krida Wacana (Ukrida).

Dalam keterangan persnya, Rektor Ukrida Wani Devita Gunardi membenarkan bahwa MFA adalah salah satu mahasiswa aktif di Ukrida. Wani menegaskan bahwa tindakan MFA dilakukan atas nama individu.

"Aksi dan tindakan yang dilakukan Sdr. MFA murni dilakukan atas nama individu (pribadi) dan di luar sepengetahuan Ukrida, serta pada dasarnya bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi di Ukrida," kata Wani dalam keterangan pers yang diterima detikcom, Jumat (8/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wani menegaskan bahwa Ukrida adalah institusi pendidikan yang selalu menekankan pentingnya kejujuran, integritas dan kebenaran sebagai bagian dari kode etik mahasiswa. Ukrida menyayangkan tindakan melanggar hukum MFA.

"Ukrida sangat menyayangkan aksi Sdr. MFA yang telah melanggar tata tertib dan kode etik mahasiswa, dan berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga baginya dan bagi semua orang yang sedang menempuh pendidikan," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Ukrida telah mengambil tindakan terhadap MFA atas kasus tersebut. Sementara ini, Ukrida memberikan sanksi skors kepada MFA.

"Pada waktu rilis ini dikeluarkan, dengan menerapkan asas praduga tak bersalah dan berdasarkan keterangan yang telah dikeluarkan aparat penegak hukum, Ukrida memutuskan memberikan sanksi sementara yaitu skorsing kepada Sdr. MFA," lanjutnya.

Lebih lanjut, Wani mengatakan, pihaknya akan terus mengikuti perkembangan kasus yang melibatkan mahasiswanya itu. Setelah ada kepastian hukum yang tetap, Ukrida akan menjatuhkan sanksi drop out kepada MFA.

"Ukrida akan mengikuti perkembangan kasus Sdr MFA hingga memiliki keputusan hukum yang tetap. Setelah ada kepastian hukum, Ukrida akan memberikan sanksi tegas sampai sanksi yang terberat (drop out) sesuai ketentuan yang berlaku di Ukrida," tandasnya.

Simak penjelasan polisi terkait kasus pemalsuan surat hasil swab PCR yang melibatkan MFA di halaman selanjutnya

Sebelumnya, polisi menangkap EAD, MFA, dan MAIS dalam kasus pembuatan surat keterangan PCR palsu. Kasus tersebut bermula saat unggahan layanan palsu PCR di akun @erlanggs dkk ini diketahui oleh relawan penanganan virus Corona, dr Tirta.

"Pengungkapan kasus manipulasi data melalui media elektronik atau pemalsuan surat, keterangan swab PCR, pelapornya PT BF. Dia merasa dirugikan adanya pemalsuan surat yang dilakukan oleh satu orang tersangka awalnya, kemudian merembet jadi tiga," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1).

Salah satu tersangka, MFA, disebut polisi adalah mahasiswa kedokteran.

Jadi ketiganya pelajar/mahasiswa. MFA adalah mahasiswa kedokteran yang masih berpendidikan di salah satu universitas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Untuk diketahui, pelaku saat itu mem-posting bahwa telah meloloskan tiga orang ke Bali dengan menggunakan surat keterangan hasil PCR palsu di akun media sosial.

"Ini juga beredar di media sosial dari dr Tirta tentang adanya lolos tiga orang ke Bali dengan gunakan surat PCR palsu. Modusnya memalsukan surat PCR mengatasnamakan PT BF yang dilakukan seseorang keperluannya untuk menaiki pesawat," kata Yusri.

Polisi menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 UU ITE dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara, dan Pasal 263 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(mei/mei)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads