Jakarta menjadi salah satu yang akan menerapkan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Polda Metro Jaya sendiri masih menunggu keputusan dari Pemprov DKI untuk teknis pelaksanaan aturan tersebut.
"Kita masih menunggu nanti peraturan Gubernur DKI Jakarta karena ini diberlakukannya tanggal 11 sampai dengan 25 Januari. Jadi menunggu aturan peraturan Gubernur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/1/2021).
"Yang kita kedepankan di sini adalah memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang memang Jakarta cukup tinggi yang bahkan kemarin sampai 2 ribu lebih," sambung Yusri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bahkan telah bersiap untuk berkantor di Polsek-Polsek yang berada di kawasan zona merah mulai Senin (11/1). Menurut Yusri, hal tersebut digunakan untuk mengawasi langsung langkah penekanan penyebaran virus Corona yang dilakukan aparat di kawasan tersebut.
"Kapolda akan langsung bekerja di lapangan ke polsek-polsek langsung, mana yang masuk zona merah. Kapolda akan langsung bekerja di situ untuk langsung mengawasi setiap apapun yang dilakukan di Kampung Tangguh untuk bisa bagaimana upaya dari Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya nanti mulai dari tingkat bawah sampai dengan tingkat Polda untuk bisa menekan penyebaran COVID-19 yang ada," tutur Yusri.
Untuk diketahui, pemerintah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11 Januari mendatang. Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pembatasan tersebut hanya berlaku bagi kota-kota tertentu di Jawa hingga Bali yang memenuhi empat kriteria. Hal itu dilakukan guna menyikapi munculnya varian baru COVID-19 di berbagai negara.
Airlangga menuturkan pembatasan baru ini diterapkan di provinsi, kabupaten/kota yang memenuhi salah satu dari beberapa parameter yang ditetapkan. Pertama tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional. Kedua Tingkat Kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional. Ketiga tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional. Keempat, tingkat Keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan Isolasi di atas 70%.
Beberapa kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan dan penyebaran virus COVID-19 yang dibatasi antara lain, pertama, membatasi kerja perkantoran dengan work from home (WFH) sebesar 75 persen. Kedua, melaksanakan kegiatan belajar-mengajar secara daring (online).
Ketiga, untuk sektor yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, dapat beroperasi 100 persen. Namun dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Keempat, mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran sebesar 25 persen kapasitas. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar sesuai jam operasional restoran. Jam operasional untuk pusat perbelanjaan dan mal sampai pukul 19.00.
Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Keenam, kegiatan di tempat ibadah dibatasi 50 persen dari kapasitas. Ketujuh, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Kedelapan, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
Sebagai informasi, PPKM ini berlaku sejak 11 Januari 2021 sampai 25 Januari 2021, dan akan dievaluasi dan dimonitor secara harian. Pemerintah juga mengawasi penerapan protokol kesehatan, dengan meningkatkan pelaksanaan operasi yustisi.