Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sebagian wilayah Jawa-Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) bersinergi menindaklanjuti kebijakan tersebut.
"PPKM merupakan langkah yang tepat untuk mendukung program vaksinasi dan menciptakan herd immunity di Indonesia. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk bersinergi agar Pemerintah Daerah dapat menerbitkan peraturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Daerah untuk menunjang PPKM, sehingga PPKM berjalan efektif dan efisien dalam menurunkan angka pertumbuhan kasus COVID-19," kata Azis kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).
Waketum Partai Golkar itu meminta pemda wajib kooperatif dan mendukung serta menerbitkan aturan daerah terkait PPKM. Ia juga mendorong pemda memberikan sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pastikan masyarakat untuk menaati aturan, menjalankan protokol kesehatan, dan berikan sanksi tegas bagi pelanggar," tegasnya.
Selain itu, Azis menyebut vaksin COVID-19 telah didistribusikan ke sejumlah daerah di Indonesia. Ia berharap program vaksinasi dapat berjalan efektif.
"Tetap waspada dan tetap menerapkan disiplin yang tinggi, Semoga program vaksinasi pemerintah dapat berjalan efektif dan efisien serta dapat segera menekan lonjakan kasus COVID-19," sebut Azis.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk melakukan PPKM, yang akan dimulai sejak 11 sampai 25 Januari 2021. PPKM diberlakukan di sebagian wilayah Jawa dan Bali.
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menekankan pembatasan baru ini bukan lah pelarangan. Airlangga menyebut tidak semua kegiatan masyarakat terimbas pembatasan baru ini.
"Pemerintah membuat kriteria terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan ini sesuai UU yang telah dilengkapi PP 21/2020 di mana mekanisme pembatasan tersebut. Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan," kata Airlangga dalam jumpa pers pada Rabu (6/1).
Berikut daftar kegiatan yang terkena pembatasan tersebut: