PPKM 11 Januari, Waka DPR Desak Pemda Atur Sanksi Tegas bagi Pelanggar

PPKM 11 Januari, Waka DPR Desak Pemda Atur Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Jumat, 08 Jan 2021 11:38 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (Nur Azizah Rizki/detikcom)
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (Nur Azizah Rizki/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sebagian wilayah Jawa-Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) bersinergi menindaklanjuti kebijakan tersebut.

"PPKM merupakan langkah yang tepat untuk mendukung program vaksinasi dan menciptakan herd immunity di Indonesia. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk bersinergi agar Pemerintah Daerah dapat menerbitkan peraturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Daerah untuk menunjang PPKM, sehingga PPKM berjalan efektif dan efisien dalam menurunkan angka pertumbuhan kasus COVID-19," kata Azis kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).

Waketum Partai Golkar itu meminta pemda wajib kooperatif dan mendukung serta menerbitkan aturan daerah terkait PPKM. Ia juga mendorong pemda memberikan sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar aturan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pastikan masyarakat untuk menaati aturan, menjalankan protokol kesehatan, dan berikan sanksi tegas bagi pelanggar," tegasnya.

Selain itu, Azis menyebut vaksin COVID-19 telah didistribusikan ke sejumlah daerah di Indonesia. Ia berharap program vaksinasi dapat berjalan efektif.

ADVERTISEMENT

"Tetap waspada dan tetap menerapkan disiplin yang tinggi, Semoga program vaksinasi pemerintah dapat berjalan efektif dan efisien serta dapat segera menekan lonjakan kasus COVID-19," sebut Azis.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk melakukan PPKM, yang akan dimulai sejak 11 sampai 25 Januari 2021. PPKM diberlakukan di sebagian wilayah Jawa dan Bali.

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menekankan pembatasan baru ini bukan lah pelarangan. Airlangga menyebut tidak semua kegiatan masyarakat terimbas pembatasan baru ini.

"Pemerintah membuat kriteria terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan ini sesuai UU yang telah dilengkapi PP 21/2020 di mana mekanisme pembatasan tersebut. Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan," kata Airlangga dalam jumpa pers pada Rabu (6/1).

Berikut daftar kegiatan yang terkena pembatasan tersebut:

- Membatasi tempat kerja dengan work from home 75% dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat
- Kegiatan belajar-mengajar secara daring
- Sektor esensial yang kita sudah kita ketahui bersama berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat
- Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan
- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
- Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara,
- Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads