Pengacara Menantu Nurhadi: Jika PCR Negatif COVID, Sidang Dilanjut 8 Januari

Pengacara Menantu Nurhadi: Jika PCR Negatif COVID, Sidang Dilanjut 8 Januari

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 06 Jan 2021 18:55 WIB
Penyidik KPK menuntaskan penyidikan eks Sekretaris MA Nurhadi serta menantunya Rezky Herbiyono. Keduanya pun diketahui akan segera disidang.
Menantu Nurhadi Rezky Herbiyono (kanan). (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengacara Nurhadi, M Rudjito, mengatakan saat ini salah satu kliennya, Rezky Herbiyono, sedang menjalankan swab test. Rudjito mengatakan sidang akan dilanjutkan pada 8 Januari 2021 jika kliennya negatif Corona.

"Jadi sidang hari ini ditunda mengingat terdakwa II Rezky Herbiyono hasil tes rapid antigen tadi membuktikan reaktif. Untuk itu, diperlukan langkah berikutnya berupa swab PCR," kata Rudjito di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021).

"Majelis sampaikan akan memutuskan bagaimana kelanjutan persidangan ini, kalau negatif Jumat (8/1) akan dilakukan persidangan," kata Rudjito.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rudjito juga menyoroti saksi yang sejatinya dihadirkan jaksa di sidang hari ini. Rudjito optimis saksi yang dihadirkan jaksa KPK tidak bisa membuktikan keterlibatan Nurhadi.

"Hari ini rencana pemeriksaan Iwan Liman dan Andi Darma. Sampai saat ini kami tim penasihat hukum masih berkeyakinan dakwaan jaksa aliran uang kepada Nurhadi dalam pengurusan perkara, kami meyakini itu tidak ada bukti sama sekali," katanya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, jaksa KPK Takdir Suhan mengatakan alasan sidang ditunda karena, berdasarkan tes, Rezky dinyatakan reaktif Corona. Saat ini Rezky sedang menjalani swab test untuk mengetahui apakah dia positif Corona atau tidak.

"Sebagaimana informasi yang kami terima, Terdakwa Rezky Herbiyono hasil rapid test-nya dinyatakan reaktif. Karenanya, untuk hasil swab test PCR, akan diperoleh besok. Kami berharap hasilnya negatif sehingga persidangan tetap lanjut," kata jaksa Takdir seusai sidang.

Dalam sidang ini, Nurhadi didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar bersama-sama dengan menantunya bernama Rezky Herbiyono terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun 2012-2016.

Uang suap ini diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara. Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MA.

Halaman 2 dari 2
(zap/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads