Seorang pemuda di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), berinisial MM (18) ditangkap polisi usai menganiaya kakak-adik berinisial RI (20) dan MI (21). Akibat penganiayaan itu, RI luka berat dan MI tewas usai ditikam.
"Motif pelaku melakukan penikaman karena dendam kepada lelaki RI yang telah mengeroyok adik tersangka," ujar Kapolres Pasangkayu AKBP Leo H Siagian dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (8/1/2021).
MM, yang masih berstatus pelajar, melakukan penyerangan kepada RI dan MI di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tikke, Kecamatan Tikke Raya. Saat kejadian, korban MI diketahui hendak memberikan pertolongan ketika melihat korban RI dianiaya tersangka menggunakan balok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban RI hendak menolong dengan cara memeluk tersangka dari belakang dan meminta korban MI melarikan diri. Namun tersangka langsung menarik badik yang diselipkan di pinggangnya, dan menusuk korban RI pada dada sebelah kiri," katanya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penyerangan MM.
"Di antaranya sebilah badik dengan panjang 26 sentimeter, satu buah balok kayu dengan panjang 56,5 sentimeter, satu lembar jaket kain warna hitam yang digunakan tersangka pada saat melakukan pembunuhan, satu lembar masker kain warna hitam, satu lembar baju kaus warna abu-abu gelap milik korban, satu lembar celana pendek warna hitam, rekaman CCTV dan satu unit sepeda motor," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat polisi menggunakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya.
(nvl/nvl)