Istiqlal-Satgas COVID Koordinasi soal Waktu Pembukaan Masjid untuk Umum

Istiqlal-Satgas COVID Koordinasi soal Waktu Pembukaan Masjid untuk Umum

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Jumat, 08 Jan 2021 15:29 WIB
Potret udara Masjid Istiqlal, Jakarta.
Masjid Istiqlal usai direnovasi. (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta - Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar menyebut pihaknya saat ini berkoordinasi dengan Satgas COVID-19. Koordinasi ini dilakukan guna melihat kondisi objektif Istiqlal dari sudut pandang Satgas COVID-19 di tengah pandemi virus Corona yang masih mewabah di Ibu Kota.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Pak Doni Monardo, Satgas COVID itu kami selalu berkomunikasi nanti pada saatnya kami akan undang sekali lagi, kami sering mengundang kami akan undang sekali lagi kondisi objektif Istiqlal seperti itu," kata Nasaruddin kepada wartawan di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021).


Selain itu, Nasaruddin menyebut pihak Masjid Istiqlal akan meminta arahan dari Satgas COVID-19 terkait kapan waktu yang tepat untuk dibuka secara umum. Nasaruddin mengatakan jika kasus virus Corona di DKI sudah melandai, masjid terbesar di Indonesia ini pasti akan dibuka untuk umum.

"Insyaallah kalau itu segalanya sudah memungkinkan, apalagi angka-angka COVID di DKI sudah memungkinkan, maka perlahan-perlahan pun nanti kami akan buka tapi tidak sekaligus, misalnya hadir seperti biasanya ya tanpa batasan. Kami khawatirkan nanti itu akan terjadi kerumunan di titik-titik tertentu seperti rebutan mau pulang sementara tangganya hanya sedikit," katanya.

Diketahui sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan para gubernur dan bupati/walikota terkait kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang telah disampaikan pemerintah. Instruksi ini terkhusus ditujukan kepada gubernur di 7 provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021ini diteken Tito pada Rabu (6/1/2021) dan dipublikasikan hari ini, Kamis (7/1). Selain gubernur, instruksi ini juga ditujukan terkhusus pada bupati/walikota di beberapa wilayah di Jawa Barat: Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung Raya; Banten: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan; Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, Surakarta, dan sekitarnya; Daerah Istimewa Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo; Jawa Timur: Surabaya Raya dan Malang Raya; dan terakhir Bali: Kota Denpasar dan sekitarnya.

"(Instruksi-red) mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus COVID-19," bunyi diktum kesatu Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 itu.

Dalam diktum kedua huruf e, mengarahkan kegiatan konstruksi untuk tetap beroperasi, lagi-lagi dengan protokol kesehatan yang lebih ketat. Diktum kedua huruf f adalah mengizinkan ibadah di rumah ibadah dengan pembatasan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas rumah ibadah. (whn/dkp)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads