Mendagri Ungkap Alasan Pemerintah Pakai Istilah PPKM, Bukan PSBB

Mendagri Ungkap Alasan Pemerintah Pakai Istilah PPKM, Bukan PSBB

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Jumat, 08 Jan 2021 11:30 WIB
Mendagri Tito Karnavian dalam rapat koordinasi terkait Pilkada 2020
Mendagri Tito Karnavian (Puspen Kemendagri)
Jakarta -

Pemerintah menggunakan istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sebagian wilayah Pulau Jawa dan Bali untuk mengendalikan pandemi COVID-19 mulai 11 Januari 2020. Mengapa bukan tetap PSBB atau pembatasan sosial berskala besar?

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menuturkan istilah PSBB mengesankan pembatasan diterapkan secara masih di pulau Jawa dan Bali. Padahal, kebijakan pemerintah bukan demikian.

"Itu kan sangat tergantung dari, kalau PSBB nanti kesannya skalanya masif seluruh Jawa dan Bali, padahal kan tidak," kata Tito di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tito menyebut penggunaan istilah PSBB akan menimbulkan kesan pembatasan secara masif di wilayah Jawa dan Bali. Padahal, menurutnya, pembatasan hanya berlaku di beberapa wilayah yang memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Di Jawa itu yang saya sebutkan tadi tempat-tempatnya. Yang lain-lain ditentukan oleh kepala daerahnya menurut data dari daerah masing-masing, mereka kan punya satgas juga," ujar Tito.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, Tito telah menginstruksikan para gubernur dan bupati/walikota terkait kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang telah disampaikan pemerintah kemarin. Instruksi ini terkhusus ditujukan kepada gubernur di 7 provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 ini diteken Tito pada Rabu (6/1/2021) dan dipublikasikan, Kamis (7/1/2021). Selain gubernur, intruksi ini juga ditujukan terkhusus pada bupati/walikota di beberapa wilayah di Jawa Barat: Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung Raya; Banten: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan; Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Rayam Surakarta dan sekitarnya; Daerah Istimewa Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo; Jawa Timur: Surabaya Raya dan Malang Raya; dan terakhir Bali: Kota Denpasar dan sekitarnya.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan kebijakan baru terkait penanganan COVID-19 di Indonesia, yaitu pembatasan kegiatan masyarakat di sebagian daerah di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan pembatasan baru menyusul kenaikan kasus COVID-19 di Indonesia ini diumumkan oleh Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam jumpa pers pada Rabu (6/1). Airlangga menegaskan kebijakan pembatasan ini bukan merupakan pelarangan.

"Pemerintah membuat kriteria terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan ini sesuai UU yang telah dilengkapi PP 21/2020, di mana mekanisme pembatasan tersebut. Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan," kata Airlangga.

Tonton video 'Satgas Covid-19 Minta Warga Kurangi Bepergian Selama 2 Minggu ke Depan!':

[Gambas:Video 20detik]



(imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads