Seorang pria di Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial AK alias OP (60) kembali ditangkap aparat kepolisian usai mencabuli tiga orang anak kandungnya sendiri. Pelaku merupakan residivis kasus pencabulan, yang baru saja keluar dari penjara.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Pino Ary mengatakan pelaku ditangkap di salah satu rumah warga yang diduga tempat persembunyiannya di Kelurahan Mendono, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai. Kepada polisi, pelaku mengakui atas perbuatannya tersebut.
"Pelaku berhasil kami tangkap pada beberapa hari yang lalu. Pelaku mengakui bahwa tiga orang korban yang ia cabuli adalah anak kandungnya. Dari catatan kepolisian, bahwa pelaku baru saja keluar dari penjara, terkait kasus pencabulan. Yang saat itu korban merupakan anak kandungnya dari istri yang kedua," ungkap Pino Ary pada Kamis (7/1/2020) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mencabuli anak kandungnya sejak putri-putrinya itu masih duduk di bangku SD. Kasus ini terungkap atas pengakuan korban, FR (23). FR adalah anak kandung tersangka yang dicabuli sejak kecil.
Pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap aparat kepolisian saat ditangkap ditempat persembunyiannya. Ia melawan dengan menggunakan badik.
"Badik itu diselipkan di pinggangnya. Ia melawan kepada petugas ketika akan diamankan," kata Pino.
Saat ini, tersangka telah mendekam di sel tahanan Polres Banggai dengan ancaman Pasal 81 ayat (1) subsider Pasal 82 ayat (1) UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dan ditambah dengan UU 17/2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
(isa/isa)