Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kebiri Kimia untuk Predator Seksual. Menanggapinya, Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Subhan Makmun berpendapat pelaku kejahatan seksual lebih baik dimasukkan dalam penjara khusus dan diberi pembinaan rohani.
Pengasuh Ponpes Assalafiyah, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, ini menilai selama menjalani hukuman, pelaku kejahatan seksual dididik dan dikenalkan dengan agama secara benar.
"Malah saya pribadi lebih setuju dimasukkan penjara khusus dan selama dihukum diajarkan agama. Semacam penjara suci," kata KH Subhan Makmun saat ditemui di kompleks Ponpes Assalafiyah, Brebes, Kamis (7/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, dengan dikenalkan agama selama di penjara, pelaku diharapkan sadar dan menyesal atas kesalahannya serta tidak mengulangi perbuatan setelah selesai menjalani hukuman.
"Jadi ketika keluar dia sudah memahami agama secara benar. Dengan pemahaman agama yang kuat, orang pasti tidak akan melakukan kejahatan lagi," jelasnya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi menandatangani PP Kebiri untuk Predator Seksual. PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak pada 7 Desember 2020.
"Bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OL6 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak," demikian bunyi pertimbangan PP 70/2020 yang dikutip detikcom, Minggu (3/1).
Siapa saja yang bisa dikenai kebiri dan pemasangan chip? Disebutkan:
- Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak
- Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau dengan Orang Lain (Pelaku persetubuhan).
- Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak untuk Melakukan atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul (Pencabulan).
"Pelaku Anak tidak dapat dikenakan Tindakan Kebiri Kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik," bunyi Pasal 4.
Tindakan kebiri dilakukan paling lama 2 tahun. Tindakan kebiri kimia dilakukan melalui tahapan penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.
(rih/sip)