Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 15 hari ke depan terhitung dari tanggal 11 Januari 2021. Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir mengatakan kebijakan itu sejalan dengan anjuran pemerintah pusat tentang pemberlakuan PPKM terkait penyebaran COVID-19.
"Sumedang akan menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dan akan kami tetapkan dalam sebuah peraturan Bupati mulai tanggal 11 Januari hingga tanggal 25 Januari," kata Dony di Sumedang, Kamis (7/1/2021).
Perkembangan kasus COVID-19 di Kabupaten Sumedang terus meningkat dalam beberapa bulan terakhir, sehingga perlu adanya kebijakan pengetatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Sumedang beberapa bulan ini terus berada di zona oranye, bahkan jumlah kasus terus meningkat. Tiap hari rata-rata jumlah positif ada 20 orang," katanya.
Untuk itu, berdasarkan hasil rapat bersama Satgas Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Sumedang, pihaknya akan memberlakukan PPKM seperti layaknya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Melihat fakta data di lapangan, kami tetapkan Sumedang memberlakukan PPKM seperti PSBB. Namun, tidak semuanya seperti PSBB," ucapnya.
Dony menyebut kapasitas perkantoran dan tempat ibadah akan dibatasi. "Kegiatan masyarakat yang dibatasi yaitu perkantoran bekerja di rumah (WFH) 75 persen, tempat ibadah 50 persen dari kapasitas, restoran 25 persen, tempat belanja atau pusat perbelanjaan jam operasi sampai pukul 19.00 WIB. dan untuk sekolah tetap dilaksanakan secara daring," katanya.
Maka dari itu, Dony bakal menguatkan pendekatan hukum bagi para pelanggar protokol kesehatan, salah satunya melakukan razia hingga pembubaran massa jika terdapat adanya kerumunan warga.
"Kami akan menyelesaikan antara kebijakan kami dengan kebijakan provinsi," tutur Dony.
"Semua ini dilakukan sebagai ikhtiar mencegah penyebaran COVID-19 di Sumedang yang kasusnya terus meningkat," lanjutnya.
(isa/isa)