Sebelumnya, Frederik mengungkapkan alasan gugatannya adalah karena ingin mempertahankan Kompleks Pemancar RRI Cimanggis untuk pembangunan Multimedia Radio Republik Indonesia. Frederik mengaku sudah melakukan berbagai cara namun belum berhasil.
"Apa yang saya lakukan melalui gugatan kepada para pihak ini merupakan proses panjang yang sudah di mulai sejak 2016, ketika awal kita 5 orang dilantik menjadi anggota dewan pengawas LPP RRI melalui keputusan presiden. Saya sudah bberapa kali minta izin di RDP komisi I untuk menggunakan pengacara publik mempertahankan kompleks Pemancar RRI Cimanggis untuk pembangunan multimedia Radio Republik Indonesia," kata Frederik dalam keterangannya, Rabu (6/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Rabu (6/1/202), perkara ini mengantongi nomor perkara 655/pdt. G/2020/ PN Jkt Pst tertanggal 10 November 2020. Gugatan ini berkaitan dengan perbuatan melawan hukum terhadap alih fungsi aset milik LPP RRI di Kompleks RRI Cimanggis Depok oleh Kemenag RI untuk pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).
Dalam hal ini penggugatnya adalah Frederik Ndolu. Mereka yang tergugat sebagai berikut:
1. Direktur Utama LPP RRI
2. Menteri Agama Republik Indonesia
3. Menteri Keuangan Republik Indonesia
4. Menteri Negara Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia c.q. Kepala Kantor Pertanahan Wilayah Propinsi Jawa Barat c.q. Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Depok
5. Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, Miftam
6. Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, Hasto Kuncoro
7. Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, Tantri Relatami
8. Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, Dwi Hernuningsih
9. Lukman Hakim Saefudin (Menag periode 2014-2019)
10. Prof Kamaruddin Amin
11. Waskita Karya
12. Wijaya Karya
13. PT Brantas Abipraya
(asp/knv)