Anggota Dewan Pengawas (Dewas) RRI Frederick Ndolu menggugat Kementerian Agama (Kemenag) senilai Rp 4 triliun terkait proyek pembangunan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). Hal itu terkait pengalihan status tanah RRI.
"Alih status lahan eks RRI di Cimanggis Depok seluas 142 hektare dari LPP RRI kepada Kementerian Agama telah dilakukan sesuai prosedur, sudah sesuai dengan PP 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Jadi tidak benar kalau Kementerian Agama melakukan perbuatan melawan hukum," kata kuasa hukum Kemenag, Ibnu Anwarudi, kepada wartawan, Kamis (7/1/2021).
Soal tuduhan Frederick Ndolu (Penggugat) ada pemindahtanganan aset LPP RRI kepada Kementerian Agama, Ibnu menegaskan hal itu jelas keliru. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN), jelas berbeda apa itu pemindahtanganan dan apa itu pengalihan status penggunaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau pemindahtanganan itu berarti telah beralih status kepemilikannya, ini kan sama sekali tidak beralih status kepemilikannya," ujar Ibnu.
BMN tersebut statusnya tetap milik negara, hanya dialihkan penggunaannya dari LPP RRI kepada Kementerian Agama. Penggunaan BMN untuk kepentingan umum itu dibenarkan apabila ada persetujuan Kementerian Keuangan, dan persetujuan itu melalui Surat Menteri keuangan nomor S-422/MK.6/2016.
"Penggunaan BMN itu dapat dialihkan status penggunaannya dari pengguna barang kepada pengguna barang lainnya (antar kementerian atau antar lembaga negara) dengan tujuan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi dalam konteks kepentingan umum, yang penting ada persetujuan Pengelola BMN (Kemenkeu)," tegas Ibnu.
"Jadi LPP RRI dan Kementerian Agama itu sama-sama Pengguna, sedangkan Pengelola BMN itu Kementerian Keuangan," sambung Ibnu.
Kementerian Agama menjalankan tugas dan fungsinya dalam bidang pendidikan keagamaan dengan membangun kampus UIII. Pembangunan kampus UIII sendiri berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia. Dan pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia tersebut merupakan proyek strategis nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2016.
"Seluruh proses alih status lahan tersebut sudah dilalui sesuai aturan oleh LPP RRI, Kemenkeu maupun Kemenag. Adapun 4 dari 5 org Dewas LPP RRI menyatakan setuju. Saudara Frederick Ndolu sendiri dalam gugatannya juga mengakui kalau Ia menyetujui pembangunan kampus UIII," terang Ibnu.
"Kalau sekarang dia menggugat mengatasnamakan Dewan Pengawas, kenapa hanya dia sendiri yang menggugat? malah 4 Dewan Pengawas LPP RRI yang lain juga turut ia gugat, ini makin membingungkan, jadi sebenarnya Sdr,. Frederick Ndolu ini mengatasnamakan Dewan pengawas yang mana dan untuk kepentingan siapa?" kata Ibnu membalik pertanyaan.
Karena perkara sudah masuk ke ranah persidangan, Ibnu menyatakan substansi jawaban lengkap dan bukti-bukti proses alih status yang sudah dilakukan nanti akan disampaikan di persidangan.