Kasus Mafia Anggaran, Bupati Labura Nonaktif Segera Disidang

Kasus Mafia Anggaran, Bupati Labura Nonaktif Segera Disidang

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 07 Jan 2021 18:25 WIB
Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah ditahan KPK, Selasa (10/11/2020).
Foto: Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah ditahan KPK. (Farih/detikcom)
Jakarta -

Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) nonaktif Kharuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung segera disidang. Dia segera disidang terkait kasus dugaan mafia anggaran.

"Tim Penyidik KPK melaksanakan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka KSS," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (7/1/2021).

KPK juga telah merampungkan penyidikan terhadap Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Labura nonaktif, Agusman Sinaga, di kasus yang sama. Ali mengatakan ada 77 orang saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor," ucapnya.

Sebelumnya, Kharuddin ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menyuap eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan Rifa Surya. Suap diduga terkait pengajuan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018 melalui program e-Planning. Total permohonan DAK sebesar Rp 504.734.540.000.

ADVERTISEMENT

Kharuddin diduga menugaskan Agusman menemui Yaya dan Rifa di Jakarta. Agusman diminta membahas potensi anggaran untuk Labura dan meminta bantuan pengurusannya.

"Atas permintaan tersebut, Yaya Purnomo dan Rifa Surya bersedia untuk membantu serta menyampaikan adanya fee yang harus disediakan sebesar 2 persen dari dana yang diterima," kata Lili, kepada wartawan, Selasa (10/11).

Agusman kemudian kembali bertemu dengan Yaya dan Rifa. Setelah mendapat kepastian soal pagu indikatif DAK Labura senilai Rp 75,2 miliar, Agusman diduga menyerahkan uang ke Yaya secara bertahap.

Total dugaan suap ke Yaya berjumlah SGD 290 ribu dan Rp 500 juta. Yaya sendiri telah dinyatakan bersalah dan divonis 6,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.

(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads