Epidemiolog Nilai Pembatasan Baru Harusnya Sejak Pertengahan Desember Lalu

Epidemiolog Nilai Pembatasan Baru Harusnya Sejak Pertengahan Desember Lalu

Matius Alfons - detikNews
Kamis, 07 Jan 2021 08:48 WIB
Epidemiolog UI Pandu Riono (Dok web situs FKM UI)
Foto: Epidemiolog UI Pandu Riono (Dok web situs FKM UI)
Jakarta -

Epidemiolog Universitas Indonesia Pandu Riono sependapat dengan keputusan pemerintah pusat menerapkan pembatasan baru di sejumlah wilayah mulai 11 Januari 2021. Pandu menyebut pembatasan ini seharusnya dilakukan lebih cepat. Apa alasannya?

"Iya seharusnya seperti itu, seharusnya lebih cepat (pembatasan baru diterapkan), ya harusnya dilakukan mulai pertengahan Desember setelah pilkada," kata Pandu saat dihubungi, Rabu (6/1/2021).

Pandu mengatakan dirinya sudah memprediksi adanya peningkatan signifikan pada akhir tahun 2020. Selain itu, dia juga mengaku sudah memprediksi pada akhir tahun 2020 hingga awal tahun 2021 kasus akan meningkat melebihi kapasitas rumah sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Prediksinya sudah bisa diduga sebelum nya prediksi akhir tahun dan awal tahun 2021 akan meningkat terus melampaui kemampuan kapasitas layanan kesehatan," ucapnya.

Pandu pun mengingatkan agar pemerintah terus melakukan monitor dan evaluasi terkait pemberlakuan pembatasan baru. Tak hanya itu, tracing, tracking dan treatment juga harus ditingkatkan secara beriringan..

ADVERTISEMENT

"Bagaimana implementasinya dan monevnya (monitoring dan evaluasi), ya bagaimana implementasinya itu kan tanggungjawab pemda, bagaimana monitoring dan evaluasinya, (peningkatan) 3T itu yang harus dilakukan pemerintah," ujarnya.

Seperti diketahui, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengumumkan poin-poin kebijakan pembatasan baru yang berlaku mulai 11 Januari 2020. Salah satunya tentang kapasitas kantor.

"Membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat," kata Airlangga dalam jumpa pers seusai ratas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan para gubernur, Rabu (6/1/2021).

Kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring, sementara tempat ibadah dibatasi kapasitas 50 persen. Jam operasional mal dan restoran juga diatur.

"Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00, kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan," paparnya.

Pembatasan ini berlaku di beberapa wilayah di Indonesia pada 11-25 Januari 2021.

(maa/aud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads