Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay mengatakan keputusan pemerintah menerapkan pembatasan baru di sejumlah wilayah di Indonesia sudah tepat. Meski begitu, Saleh mengingatkan agar pembatasan ini diikuti dengan sanksi yang jelas.
"Ini kan penerapan aturan yang baru ini sebetulnya menurut saya sudah tepat dilakukan tetapi menurut saya harus lebih dicermati lagi, dicermati terkait dengan aspek-aspek yang lebih penting di dalam memutus mata rantai penyebaran ini," kata Saleh saat dihubungi, Rabu (6/1/2021).
Saleh mengatakan penerapan WFH 75%, sekolah secara daring, hingga kapasitas tempat ibadah 50% tidak cukup. Dia menyarankan agar Pemerintah juga melaksanakan mini lockdown.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya usulkan sebetulnya lebih baik bagaimana caranya agar ada lockdown mini, yang dimaksud lockdown mini ini seperti di Turki, yaitu orang hanya boleh aktifitas dari pagi jam 5 pagi sampai 7 malam setiap hari, tetapi pada hari Jumat lockdown itu mulai dari jam 7 malam sampai Sabtu Minggu, kemudian Senin pagi jam 5 (dibuka kembali), jadi hari Sabtu Minggu ditutup sama sekali orang nggak boleh keluar. Sabtu minggu orang diminta menetap di rumah kecuali kerjakan tugas-tugas yang berkenaan dengan kebutuhan pkok mereka," paparnya.
"Itu akan lebih berdampak luas di samping yang disebutkan pemerintah itu tapi kalau ditambah ini akan berdampak lebih besar," lanjut Saleh.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Selain itu, Saleh juga meminta agar atura pembatasan baru ini juga diikuti dengan sanksi yang jelas. Menurutnya pembatasan tidak akan berjalan kalau tanpa sanksi yang jelas.
"Memang kalau tambah aturan tanpa sanksi yang jelas itu agak berat itu, agak susah diterapkan harus ada sanksi juga lah," ujar Saleh.
Seperti diketahui, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengumumkan poin-poin kebijakan pembatasan baru yang berlaku mulai 11 Januari 2020. Salah satunya tentang kapasitas kantor.
"Membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat," kata Airlangga dalam jumpa pers seusai ratas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan para gubernur, Rabu (6/1/2021).
Kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring, sementara tempat ibadah dibatasi kapasitas 50 persen. Jam operasional mal dan restoran juga diatur.
"Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00, kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan," paparnya.
Pembatasan ini berlaku di beberapa wilayah di Indonesia pada 11-25 Januari 2021.
Berikut daftar lengkap kegiatan yang terkena pembatasan tersebut:
- Membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat
- Kegiatan belajar-mengajar secara daring
- Sektor esensial yang kita sudah kita ketahui bersama berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat
- Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00, kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan
- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
- Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara,
- Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur.