Hakim ketua Ig Eko Purwanto mencecar Pinangki Sirna Malasari terkait kepemilikan tiga rekening tabungan yang tidak dilaporkan ke LHKPN. Seperti apa?
Hakim Eko pada awalnya bertanya ke Pinangki terkait LHKPN yang dilaporkannya pada 2008 dan 2018. Pinangki mengaku dia sudah melaporkan, namun di data 2018 Pinangki mengaku masih kurang lengkap menyetorkan data keuangannya.
"Jadi 2018 buru-buru bikinnya karena syarat untuk naik pangkat. Jadi kita masih sembarangan belum lengkap Yang Mulia. Jadi belum sempat kita menambahkan," kata Pinangki dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (6/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ada beberapa dokumen tambahan. Masih ada yang tertinggal rencana kita perbaiki tapi belum sempat," lanjut Pinangki.
Hakim Eko kemudian bertanya berapa jumlah rekening yang dimiliki Pinangki. Pinangki mengaku memiliki tiga rekening, namun hanya satu yang tercantum di LHKPN.
"2018 Saudara hanya melaporkan satu bank tabungan (bank swasta)? Dengan nilai tabungan hanya Rp 200 juta?" tanya hakim Eko dan dibenarkan Pinangki.
"2008 Saudara hanya laporkan untuk setara kas rekening bank sama dengan jumlah Rp 128.171.175. Kenapa nggak lapor kalau punya rekening bank lain?" tanya hakim Eko lagi.
"Mohon izin ini untuk syarat naik pangkat. (Rekening saya bank A) remonasi, (bank B) untuk gaji, tambah satu lagi (bank C)," kata Pinangki.
Selain itu, hakim menyoroti LHKPN Pinangki yang tidak mencantumkan data uang tunai yang dimilikinya. Pinangki pun mengaku tidak paham.
"Saudara nggak pernah lapor uang tunai?" tanya hakim.
"Nggak pernah (karena) nggak paham harus gimana Yang Mulia," jawab Pinangki.
Menurut Pinangki, dia hanya mengisi LHKPN untuk formalitas. Setiap ada kenaikan pangkat jaksa harus melaporkan harta kekayaanya.
"Maaf sebelumnya, mungkin karena formalitas buru-buru, untuk naik pangkat," kata Pinangki.
Jaksa mendakwa Pinangki menerima suap berkaitan upaya hukum fatwa MA Djoko Tjandra serta tindak pidana pencucian uang. Dia disebut jaksa menguasai USD 450 ribu yang diduga berasal dari Djoko Tjandra.
Jaksa menyatakan, pada 2019-2020, Pinangki, yang saat itu masih berdinas sebagai jaksa, menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari kasus korupsi itu dengan cara menukarkan uang USD 337.600 di money changer atau senilai Rp 4,7 miliar.
Pinangki juga didakwa jaksa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menyamarkan asal-usul uang korupsi dengan membeli sejumlah kendaraan sekaligus melakukan operasi kecantikan. Salah satu kendaraan yang dibeli adalah BMW X-5 seharga Rp 1,7 miliar.