KPK Siap Hadapi PK Zumi Zola di Kasus Suap dan Gratifikasi Proyek Jambi

KPK Siap Hadapi PK Zumi Zola di Kasus Suap dan Gratifikasi Proyek Jambi

Farih Maulana Sidik - detikNews
Rabu, 06 Jan 2021 21:29 WIB
Ali Fikri
Ali Fikri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas vonis 6 tahun terkait kasus gratifikasi proyek-proyek di Jambi. Merespons itu, KPK menyatakan siap menghadapi permohonan PK dari Zumi Zola.

"KPK tentu siap menghadapi permohonan PK yang diajukan oleh pihak terpidana tersebut. Tim JPU akan segera menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra-memori PK tersebut kepada MA melalui majelis hakim PK di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (6/1/2020).

Ali mengatakan KPK memahami permohonan PK Zumi Zola. Karena itu, kata Ali, hal tersebut menjadi hak terpidana yang diatur dalam hukum acara pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai penegak hukum, KPK juga tentu menghormati setiap putusan majelis hakim, baik di tingkat pertama sampai upaya hukum luar biasa PK," ucapnya.

Namun, Ali menyebut, dengan banyaknya koruptor mengajukan upaya hukum PK akhir-akhir ini, seharusnya pihak MA dapat membacanya sebagai fenomena yang harus menjadi perhatian khusus. Menurutnya, PK yang diajukan napi korupsi sebagian besar pada akhirnya dikabulkan MA dengan mengkoreksi terhadap putusan sebelumnya, baik pertimbangan fakta, penerapan hukum, maupun amar putusannya.

ADVERTISEMENT

"Jika ini tetap berlanjut, kami khawatir tingkat kepercayaan masyarakat atas lembaga peradilan akan semakin menurun sehingga upaya pemberantasan korupsi yang sedang kita lakukan bersama tidak membuahkan hasil yang maksimal," katanya.

"Oleh karena itu, jika memang banyak koreksi terhadap putusan perkara Tipikor sebelumnya maka kami memandang bahwa soal pembinaan teknis peradilan bagi para hakim Tipikor di tingkat bawahnya sudah seharusnya juga menjadi perhatian serius pihak MA," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Zumi Zola mengajukan PK atas vonis 6 tahun terkait kasus gratifikasi proyek-proyek di Jambi. Zumi Zola langsung datang menghadiri sidang PK.

Pantauan detikcom, Zumi Zola datang langsung ke PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021). Zumi datang didampingi pengacaranya. Zumi Zola mengenakan baju koko lengan pendek serta memakai masker dan face shield.

Sidang hari ini sidang pertama Zumi Zola dengan agenda menyerahkan permohonan PK. Pada sidang selanjutnya, KPK akan memberi tanggapan atas permohonan PK Zumi Zola.

"Sidang selanjutnya adalah agenda dari jawaban termohon KPK pada 22 Januari 2021," kata hakim ketua IG Eko Purwanto dalam sidang.

Diketahui, Zumi Zola divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Zumi juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Zumi dinyatakan menerima uang gratifikasi dibantu tiga orang kepercayaan, yaitu Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan. Gratifikasi itu diterima Zumi saat menjabat Gubernur Jambi periode 2016-2021.

Halaman 3 dari 2
(fas/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads