Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa pencabulan SM (42), eks pengurus gereja di Depok. SM terbukti secara sah dan meyakinkan mencabuli anak di bawah umur, yang merupakan putra altar di gereja tersebut.
"Menjatuhkan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan," kata pejabat Humas PN Depok Nanang Herjunanto mengutip petikan sidang vonis, Rabu (6/1/2021).
Sidang digelar secara tertutup di PN Depok, Jl Boulevard, Grand Depok City, Kalimulya, Cilodong, Depok, Rabu (6/1/2021) siang tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim juga memerintahkan SM membayar restitusi kepada korban berinisial YJG sebesar Rp 6.524.000. Tak hanya itu, SM juga harus membayar restitusi kepada korban lainnya yang berinisial BA sejumlah Rp 11.520.639.
"Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," imbuh Nanang.
Adapun kasus tersebut berawal dari kecurigaan pengurus gereja yang menerima adanya informasi dugaan pencabulan. Pihak gereja kemudian melakukan penyelidikan secara internal.
Selanjutnya, ditemukan fakta telah adanya perbuatan pencabulan. Pihak gereja pun melaporkan hal itu ke polisi. SM juga telah diberhentikan dari gereja.
Simak penjelasan pihak gereja soal ihwal pencabulan pelaku di halaman selanjutnya....
Sejauh ini, baru dua anak laki-laki berusia 13 dan 14 tahun yang diketahui telah mengalami pencabulan. Pihak gereja bahkan menerima puluhan aduan dari orang tua korban.
"Ya kurang-lebih, kalau ditulis 20 itu menurut saya sih mungkin sekitar itu ya. Kurang dari 20 yang sudah lapor sudah ada," kata Pastor Paroki Gereja, Yosep Sirilus Natet, saat dihubungi wartawan, Rabu (17/6/2020).
"Tapi kan saya nggak bisa katakan bahwa itu jumlah pastinya begitu ya karena mungkin bisa juga bertambah atau mungkin juga ada yang sekadar seolah-seolah," sambungnya.
Yosep menyebut korban yang melapor rata-rata berusia 11-12 tahun. Seluruh korban berjenis kelamin laki-laki.
"Kurang lebih 11-12 tahun, itu laki-laki semua," tuturnya.
SM kemudian ditangkap polisi di Depok pada Juni 2020. Dalam penyelidikan polisi, SM diketahui mencabuli korban di ruang perpustakaan.