Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Aidul Fitriciada Azhari, mewacanakan KY melakukan rebound menjadi Dewan Yudisial. Fungsinya menjadi lebih besar, yaitu bertugas mengurus seluruh urusan organisasi yudikatif.
"Pembentukan Dewan Yudisial Republik Indonesia yang menggantikan bentuk Komisi Yudisial Republik Indonesia. Pembentukan Dewan Yudisial bukan sekadar pergantian nama atau nomenklatur, melainkan terkait dengan model Dewan Yudisial dan konsep Judicial Self-Governance," demikian gagasan Aidul.
Gagasan itu dituangkan dalam buku 'Antara Komisi Yudisial dan Dewan Yudisial' halaman 116 yang dikutip detikcom, Rabu (6/1/2021). Nantinya, Dewan Yudisial tidak berada di bawah eksekutif atau pun yudikatif, tetapi mandiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kewenangan Dewan Yudisial berbasis pada tata kelola sistem hakim karier, sehingga mencakup urusan organisasi, administrasi, dan keuangan yang berkenaan dengan hakim karier," ujar Aidul yang menjadi komisioner KY 2015-2020.
Konsep ini sesuai dengan model Eropa Selatan. Hal yang diurusi Dewan Yudisial mencakup rekrutmen hakim tingkat pertama, promosi dan penempatan hakim, penilaian kinerja dalam promosi hakim, keuangan dan kesejahteraan hakim, pensiun dan pemberhentian hakim, serta pengawasan dan penegakan kode etik.
"Selain itu, karena putusan MK sudah mengaitkan dengan sistem hakim karir, maka wewenang Komisi Yudisial pun mencakup rekrutmen dan seleksi hakim agung," kata Aidul.
Dewan Yudisial dinilai tepat mengurus hakim dengan status 'pejabat negara'. Sebagai pejabat negara, hakim seharusnya tidak tunduk kepada aturan PNS karena, sebagai PNS, hakim berada di bawah pengawasan pemerintah.
"Akan tetapi dikelola oleh badan sendiri. Dalam kaitan inilah, dilaksanakan oleh Dewan Yudisial yang bersifat mandiri," cetus Aidul.
Saat ini, semua urusan pengadilan berada di bawah MA atau yang dikenal dengan sistem satu atap. Dengan sistem itu, MA saat ini diberikan kewenangan menangani urusan yudisial (terkait kewenangan mengadili) dan nonyudisial (mengatur lembaga). Independensi hakim tidak hanya dalam memutus, tapi dalam mengatur organisasi lembaganya.
(asp/knv)