Anggota DPR: Setuju Vonis Mati Bandar Narkotik & Koruptor

Anggota DPR: Setuju Vonis Mati Bandar Narkotik & Koruptor

- detikNews
Sabtu, 04 Feb 2006 08:15 WIB
Jakarta - Lontaran hukuman mati bagi pelaku narkotika dan korupsi mendapat sambutan posistif anggota DPR. Anggota Komisi III DPR RI Imam Nachrowi, menyatakan kesetujuannya atas ide itu. Menurutnya, ini sebagai efek jera bagi para pelaku."Saya setuju jika hal itu dilakukan. Tapi ada landasan hukum yang kuat," kata Imam dalam perbincangan dengan detikcom Sabtu (4/2/2006).Tapi Imam mensyaratkan hal itu supaya jangan dijadikan wacana atau konsumsi politik saja bagi para penegak hukum. Imam menambahkan, baik pelaku narkotika dan korupsi memang wajar menerima hukuman itu. Sebab, perbuatan tersebut memiliki dampak yang buruk bagi orang lain. "Saya sarankan jangan pemakai saja yang dihukum tapi juga pembeking narkotika. Kalau koruptor harus dimulai dari koruptor kakap," papar Imam.Penerapan hukuman yang tegas ini, lanjut Imam, dapat dijadikan momen pengembalian wibawa Indonesia di mata dunia internasional. "Selama ini aparat kita teledor. Banyak orang asing bawa narkoba dengan mudah masuk Indonesia," ungkapnya.Imam juga tidak sepakat dengan pernyataan Australia yang mengharapkan tidak dijatuhkannya hukuman mati bagi pelaku narkotika terutama yang menimpa warga negara Australia di Indonesia. "Itu namanya intervensi. Kita sama saja pakai ukuran baju orang lain dan mengikuti aturan main mereka," tegas Imam.Imam juga mengaku pihaknya (Komisi III DPR) akan menanyakan kembali kepada Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, terkait adanya wacana hukuman mati tersebut. "Tema itu akan menjadi bahan pertanyaan kami ketika ada rapat dengan Kejaksaan Agung. Jika benar, maka saya memberikan apresiasi yang tinggi bagi Jaksa Agung," tandas Imam.Sebelumnya, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menyatakan penerapan hukuman mati bagi para pelaku narkotika yang termasuk Bali Nine sebagai efek jera. Hal ini sempat diprotes Australia yang mayoritas warga negaranya masuk ke dalam kelompok Bali Nine tersebut. (ahm/)


Berita Terkait