Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta hingga kini masih berlaku. PSBB di Ibu Kota berlaku sejak April 2020 saat muncul wabah COVID-19.
"Tempat usaha, kerja, umum: penutupan sementara 2.072, denda 528," ujar Kasatpol DKI Jakarta Arifin, Rabu (6/1/2021).
Arifin mengatakan total denda yang diterima Pemprov DKI dari tempat usaha lebih dari Rp 2 miliar. Denda tersebut masuk kas Pemprov DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nilai Rp 2.093.650.000," ucapnya.
Selain itu, Satpol PP DKI Jakarta mencatat lebih dari 314 ribu orang melanggar penggunaan masker. Sekitar 23 ribu di antaranya memilih membayar denda.
"Teguran 7.361, kerja sosial 28.3715, denda administrasi 23.575 (total 314.615)," ucapnya.
Denda yang diperoleh dari pelanggaran penggunaan masker sebanyak Rp 3,6 miliar. "Nilai (denda) Rp 3.602.445.000," katanya.
Total Pemprov DKI Jakarta menerima denda dari tempat usaha dan pelanggar penggunaan masker lebih dari Rp 5,6 miliar.
"Total nilai denda Rp 5.696.095.000," ucapnya.
Simak juga video 'RS di Jabodetabek- Jatim Penuh, 6 Pasien Covid-19 Meninggal di Perjalanan':