Kasatpol PP DKI, Arifin, menyebut denda pelanggar masker di DKI Jakarta saat ini mencapai Rp 3,6 miliar. Denda itu terhitung sejak DKI memberlakukan kebijakan PSBB transisi pada April 2020 hingga saat ini.
Arifin mengatakan denda yang terkumpul itu didapat dari 23 ribuan pelanggar masker. Dana itu masuk ke kas Pemprov DKI.
"Total (denda) Rp 3.602.445.000," kata Arifin, kepada wartawan, Rabu (6/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, ada juga sanksi lain yang diberikan kepada pelanggar masker, yakni teguran dan kerja sosial. Total pelanggar masker hingga saat ini tercatat sebanyak 314 ribu.
"Teguran 7.361, kerja sosial 28.3715, denda administrasi 23.575 (total 314.615)," ujar Arifin.
Selama PSBB DKI yang sudah berlangsung hampir 9 bulan itu, Pemprov DKI juga menutup sementara tempat usaha. Tercatat, lebih dari 2 ribu tempat usaha yang ditutup sementara.
"Tempat usaha, kerja, umum: penutupan sementara 2.072, denda 528. Nilai Rp 2.093.650.000," imbuh Arifin.
(man/eva)