Denda Pelanggar Masker di DKI Jakarta Hingga Kini Capai Rp 3,6 Miliar

Denda Pelanggar Masker di DKI Jakarta Hingga Kini Capai Rp 3,6 Miliar

Muhammad Ilman Nafian - detikNews
Rabu, 06 Jan 2021 13:20 WIB
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin.
Kasatpol PP Arifin (Ilman/detikcom)
Jakarta -

Kasatpol PP DKI, Arifin, menyebut denda pelanggar masker di DKI Jakarta saat ini mencapai Rp 3,6 miliar. Denda itu terhitung sejak DKI memberlakukan kebijakan PSBB transisi pada April 2020 hingga saat ini.

Arifin mengatakan denda yang terkumpul itu didapat dari 23 ribuan pelanggar masker. Dana itu masuk ke kas Pemprov DKI.

"Total (denda) Rp 3.602.445.000," kata Arifin, kepada wartawan, Rabu (6/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, ada juga sanksi lain yang diberikan kepada pelanggar masker, yakni teguran dan kerja sosial. Total pelanggar masker hingga saat ini tercatat sebanyak 314 ribu.

"Teguran 7.361, kerja sosial 28.3715, denda administrasi 23.575 (total 314.615)," ujar Arifin.

ADVERTISEMENT

Selama PSBB DKI yang sudah berlangsung hampir 9 bulan itu, Pemprov DKI juga menutup sementara tempat usaha. Tercatat, lebih dari 2 ribu tempat usaha yang ditutup sementara.

"Tempat usaha, kerja, umum: penutupan sementara 2.072, denda 528. Nilai Rp 2.093.650.000," imbuh Arifin.

(man/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads