PK Eks Hakim Kartini Kandas, Tetap Dibui 10 Tahun karena Terima Suap

PK Eks Hakim Kartini Kandas, Tetap Dibui 10 Tahun karena Terima Suap

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 06 Jan 2021 11:57 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Upaya hukum mantan hakim ad hoc tipikor Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kartini Marpaung kandas. Kartini tetap dihukum 10 tahun penjara karena menerima suap terkait perkara yang ditanganganinya.

Hal itu tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) yang dilansir websitenya, Rabu (6/1/2021). "Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Kartini Julianna Mandalena Marpaung tersebut," kata ketua majelis Suhadi dengan anggota Krisna Harahap dan Sri Murwahyuni.

Majelis menyatakan permohonan PK tidak dapat dibenarkan karena pada pokoknya hanya berisi permohonan keringanan hukuman sehingga tidak sesuai dengan alasan permohonan PK sebagaimana dimaksud dalam 263 ayat (2) KUHAP. Selain itu, bukti baru yang diajukan Kartini tidak berkualitas sebagai keadaan baru yang jika ditemukan sebelumnya dapat mengubah pidana Pemohon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa perbuatan Terpidana terbukti bersama dengan pelaku lainnya dengan harapan akan mendapat uang terima kasih telah menjanjikan akan menjatuhkan hukuman ringan, yaitu terbukti Pasal 3 dengan hukuman penjara selama 1 (satu) tahun penjara," ujar majelis hakim.

Sebagaimana diketahui, Kartini ditangkap KPK tanggal 17 Agustus 2012 lalu bersama hakim ad hoc Tipikor PN Pontianak Heru Kisbandono. Kartini dan Heru ditangkap di halaman gedung PN Semarang karena menerima pemberian atau janji berupa uang tunai Rp 150 juta.

ADVERTISEMENT

Uang tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi hasil persidangan kasus dugaan korupsi biaya perawatan mobil dinas Kabupaten Grobogan yang melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Grobogan nonaktif, M Yaeni. Uang itu diterima melalui adik M Yaeni, Sri Dartutik.

Akhirnya Kartini dkk harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hakim. Kartini yang biasanya mengadili kasus korupsi, kini malah diadili karena kasus korupsi.

Pada 18 April 2013, Kartini dihukum 8 tahun penjara oleh PN Semarang. Hukuman diperberat di tingkat anding menjadi 10 tahun penjara. Hukuman itu dikuatkan oleh majelis kasasi pada 9 Desember 2013.

Berikut hukuman terdakwa lainnya di kasus itu:
1. Hakim Asmadinata dihukum 10 tahu penjara. Asmadinata meninggal saat menjalani hukuman penjara pada 14 November 2017.
2. Hakim Pragsono dihukum 11 tahun penjara.
3. Hakim Heru dihukum 6 tahun penjara.
4. Yaeni dihukum 5 tahu penjara. Yaeni meninggal dunia di dalam LP di Lapas Kedungpane Semarang pada 19 Juli 2014 saat menjalani masa pemidanaan.

(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads