Akhir Skandal Suap Empat Sekawan Hakim PN Semarang

Akhir Skandal Suap Empat Sekawan Hakim PN Semarang

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 13 Mei 2016 08:45 WIB
Hakim Pragsono saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang (dok.detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) hakim Pragsono sehingga dia tetap dihukum 11 tahun penjara. Pragsono dkk melakukan jual beli putusan saat mengadili kasus korupsi Ketua DPRD Grobogan M Yaeni.

Kasus bermula saat Yaeni tersangkut masalah hukum pada awal 2012. Yaeni mencari cara agar aman di pengadilan dan bertemulah dengan temannya yang juga hakim yaitu Heru Kisbandono. Lantas, Heru berkomplot dengan tiga orang hakim yang mengadili Yaeni. Mereka lalu berbagi tugas, yaitu:

1. Hakim Heru menjadi penghubung dengan Yaeni. Adapun Yaeni menunjuk adiknya, Sri Dartutik sebagai penghubung dengan Heru.
2. Hakim Pragsono bertugas sebagai ketua majelis hakim.
3. Hakim Kartini Marpaung bertugas sebagai juru bicara majelis dengan tim Yaeni dan 'pemetik' uang suap untuk majelis.
4. Hakim Asmadinata sebagai hakim anggota majelis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, Yaeni meminta divonis bebas dan majelis memasang tarif Rp 500 juta. Tapi Yaeni menawar karena uangnya tidak cukup dan terjadilah negosiasi. Akhirnya disepakati uang suap pengamanan putusan Rp 150 juta dengan imbal balik lamanya pidana 1 tahun penjara.

Setelah disepakati, transaksi dilakukan usai upacara bendera HUT Proklamasi pada 17 Agustus 2012. Hakim Heru menerima uang dari adik Yaeni, Sri Dartutik. Dari tangan hakim Heru, uang berpindah tangan ke hakim Kartini. Setelah serah terima uang di areal PN Semarang, KPK segera bergerak menangkap komplotan tersebut.

Mau tidak mau, empat sekawan itu menjalani serangkaian pemeriksaan di KPK dan akhirnya mereka duduk di kursi pesakitan. Keempatnya yang biasanya duduk di kursi Yang Mulia untuk mengadili, kini bertukar posisi duduk di kursi panas untuk diadili.

Berikut putusan akhir kepada mereka:
1. Hakim Pragsono dihukum 11 tahun penjara.
2. Hakim Kartini dihukum 10 tahun penjara.
3. Hakim Asmadinata dihukum 10 tahun penjara.
4. Hakim Heru dihukum 8 tahun penjara.

Yaeni yang dijanjikan dihukum 1 tahun, akhirnya diadili oleh majelis lain dan Yaeni dihukum 5 tahun penjara. Yaeni meninggal dunia pada Juli 2014 di dalam penjara karena sakit saat menjalani hukuman.

Sekawanan ini mengingatkan pada empat sekawan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang juga terungkap menerima suap dari pengacara OC Kaligis. Mereka yang dihukum adalah:
Hakim Tripeni (ari/detikcom)
1. Hakim Tripeni yang juga Ketua PTUN Medan, dihukum 2 tahun penjara.
2. Hakim Amir Fauzi dihukum 2 tahun penjara.
3. Hakim Dermawan Ginting dihukum 2 tahun penjara.
4. Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan dihukum 3 tahun penjara.

Baca juga: Mengejutkan! Ada 21 Celah Koruptif Dalam Seluruh Proses Hukum di Indonesia

Tidak hanya itu, sekawanan hakim korup juga didapati di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Mereka yang dihukum dalam kasus pengamanan putusan Dada Rosada yaitu:
Hakim Setyabudi Tejocahyono (dok.ma)
1. Hakim Setyabudi Tejocahyono yang juga Wakil Ketua PN Bandung, dihukum 12 tahun penjara.
2. Hakim Ramlan Comel dihukum 7 tahun penjara.
3. Hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Bandung, Pasti Serefina Sinaga dihukum 4 tahun penjara. (asp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads