Pemerintah telah menetapkan penerimaan tenaga pengajar dan guru melalui formasi CPNS dialihkan ke pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai 2021. Politikus Partai Gerindra, Ali Zamroni, menolak dan menilai keputusan tersebut sebagai kezaliman.
"Bagaimana bisa guru tidak dimasukkan dalam formasi CPNS, itu namanya zalim. Jelas, kita menolak adanya wacana penghapusan jalur CPNS bagi guru dalam seleksi ASN," kata Ali Zamroni dalam keterangannya, Selasa (5/1/2021).
Anggota Komisi X DPR RI itu menilai status PNS untuk guru merupakan upaya negara memberikan jaminan kesejahteraan. Ia menilai status PNS akan dapat meningkatkan kemampuan mengajar para guru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Status PNS bagi guru harus dipandang sebagai upaya negara untuk menghadirkan jaminan kesejahteraan dan karier bagi para guru. Dengan demikian, mereka bisa secara penuh mencurahkan hidup mereka untuk meningkatkan kemampuan mengajar dan menjadi teladan bagi peserta didik," ujarnya.
Ali menilai hasil kerja guru bukan produk yang dapat diukur secara angka. Ia mengatakan hasil kerja guru ialah keahlian dan karakter para peserta didik.
"Guru itu output-nya bukan produk atau dokumen yang bisa diukur secara matematis. Guru itu output-nya adalah skill sekaligus karakter dari peserta didik. Jika mereka dengan mudah diambil dan dibuang karena status kontrak, bisa dibayangkan bagaimana output peserta didik kita di masa depan," tegasnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Menurut Ali, skema PPPK seharusnya menjadi terobosan untuk perbaikan nasib guru honorer. Ia meminta pemerintah tidak menjadikan skema PPPK menjadi alternatif untuk menutup akses jalur PNS bagi guru.
"Jika saat ini ada rencana rekrutmen sejuta guru honorer dengan skema PPPK, harus dibaca sebagai upaya terobosan perbaikan nasib bagi jutaan guru honorer yang lama terkatung-katung nasibnya karena tak kunjung diangkat sebagai PNS oleh negara. Jadi jangan hal itu dijadikan legitimasi untuk menutup pintu jalur PNS bagi guru. Semua ada konteksnya, tidak bisa semena-mena dicampur aduk seperti ini," ujarnya.
Untuk diketahui, pemerintah ke depannya tidak akan menerima formasi guru sebagai PNS, tapi hanya menjadi PPPK. Hal ini juga sudah disetujui oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dan Mendikbud Nadiem Makarim.
Kebijakan ini akan dimulai pada lowongan CPNS 2021. Meski begitu, guru yang saat ini sudah berstatus sebagai PNS akan tetap dipertahankan predikatnya hingga pensiun.
"Sementara ini, Pak MenPAN, Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu beralih ke PPPK, jadi bukan CPNS lagi. Ke depan kami tidak akan terima guru sebagai CPNS, tapi sebagai PPPK," ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers virtual, Selasa (29/12).