Polisi Pastikan Seluruh Pengeroyok Staf Hotel di Bekasi Masyarakat Sipil

Polisi Pastikan Seluruh Pengeroyok Staf Hotel di Bekasi Masyarakat Sipil

Matius Alfons - detikNews
Selasa, 05 Jan 2021 17:16 WIB
Tangkapan layar video pria dikeroyok di hotel di Kabupaten Bekasi.
Tangkapan layar video pria dikeroyok di hotel di Kabupaten Bekasi. (Screenshot Video)
Bekasi -

Polres Metro Bekasi memastikan 3 orang pengeroyok Executive Chef Hotel Batiqa, Antonius Heru, dan stafnya, Fauzi, merupakan masyarakat sipil. Pihak kepolisian membantah pengakuan salah satu pelaku yang mengaku memiliki anggota oknum Polres dan Korem.

"Nggak ada anggota," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan saat dihubungi, Selasa (5/1/2021).

Hendra membantah pengakuan salah satu pelaku yang menyebut anggotanya berasal dari Korem dan Polres. Dia memastikan seluruh pelaku pengeroyokan merupakan masyarakat sipil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua (pelaku) masyarakat sipil, 3 orang," ucap Hendra.

Pengakuan pelaku ini disampaikan oleh Marketing Communication Hotel Batiqa Jababeka, Risda. Dia menyebut salah satu pelaku mengklaim salah satu dari anggota mereka adalah oknum Korem dan Polres.

ADVERTISEMENT

"Pelaku mengklaim bahwa salah satu dari anggota mereka adalah Korem dan Polres," ujar Risda dalam keterangannya seperti dilihat detikcom.

Simak selengkapnya soal pengeroyokan staf hotel di Bekasi.

Seperti diketahui, polisi menyelidiki kasus pengeroyokan terhadap Executive Chef Hotel Batiqa, Antonius Heru, dan stafnya, Fauzi. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus tersebut.

"Sekarang baru proses pemeriksaan sebagai tersangka, sementara tiga orang (tersangka)," kata Kapolsek Cikarang Selatan saat dihubungi detikcom, Selasa (5/1/2021).

Menurut Sukadi, ketiga tersangka diketahui menjadi pelaku penganiayaan terhadap dua karyawan hotel tersebut. Salah satu pelaku berinisial M diketahui menjadi pelaku utama dari aksi penganiayaan tersebut.

Sukadi menyebutkan pengeroyokan tersebut bermula dari permintaan M yang hendak pergi ke restoran dan kafe hotel tapi tidak diperkenankan oleh pengelola hotel, mengingat telah melebihi jam operasional.

Tidak terima dengan hal tersebut, M kemudian melakukan pemukulan. Aksi M tersebut lalu diikuti dua tersangka lainnya.

"Akhirnya si M ini melakukan penganiayaan kepada karyawan hotel. M ini kan bosnya, melihat itu anak buahnya yang dua ikut mukulin juga," terang Sukadi.

Ketiga tersangka sejak pukul 10.00 WIB tadi telah menjalani pemeriksaan di Polsek Cikarang Selatan. Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Baru diperiksa sebagai tersangka, apakah ditahan atau tidak nanti setelah pemeriksaan tersangka selesai," ujar Sukadi.

Sebelumnya, video aksi pengeroyokan pria di salah satu hotel di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, viral di media sosial. Insiden pengeroyokan itu terjadi di Hotel Batiqa, Jababeka, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (3/1), pukul 02.00 WIB. Pihak Hotel Batiqa menjelaskan kronologi pengeroyokan tersebut.

"Ada 7 pria dan 1 wanita yang saat itu datang dalam keadaan mabuk. Pada saat itu, mereka memesan salah satu kamar untuk mengistirahatkan si tamu wanita," ujar Marketing Communication, Risda, dalam keterangannya, Senin (4/1/2021) malam.

Ke-7 pria tersebut kemudian datang ke front office (FO) hotel. Mereka hendak memesan minuman di restoran di hotel tersebut.

"Dijelaskan oleh staf FO kami, Fauzi, bahwa restoran kami sudah tutup, karena jam operasional restoran dalam masa pandemi adalah jam 11 malam. Namun ketujuh tamu tersebut bersikeras untuk memesan minuman dari restoran," jelas Risda.

Halaman 2 dari 2
(maa/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads