Motif Pengeroyokan Staf Hotel di Bekasi: Pelaku Kesal dan Mabuk

Motif Pengeroyokan Staf Hotel di Bekasi: Pelaku Kesal dan Mabuk

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 05 Jan 2021 11:50 WIB
Tangkapan layar video pria dikeroyok di hotel di Kabupaten Bekasi.
Tangkapan layar video pria dikeroyok di hotel di Kabupaten Bekasi. (screenshot video)
Jakarta -

Tiga orang telah ditetapkan tersangka terkait kasus pengeroyokan kepada Executive Chef Hotel Batiqa, Antonius Heru, dan stafnya, Fauzi. Motifnya sejauh ini, pelaku kesal dan dalam kondisi mabuk.

"(Motifnya) hanya karena kesal dan kondisi si M ini mabuk," kata Kapolsek Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Kompol Sukadi saat dihubungi, Selasa (5/1/2020).

Insiden pengeroyokan itu terjadi di Hotel Batiqa, Jababeka, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (3/1) pukul 02.00 WIB. Saat itu M, sebagai pelaku utama, meminta untuk bisa menikmati fasilitas restoran dan kafe di hotel tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun permintaan M ditolak oleh pengelola hotel atas pertimbangan jam operasional. M yang marah kemudian memukul salah satu staf hotel.

"Gara-gara itu karena kondisi mabuk berat akhirnya si M ini akhirnya melakukan penganiayaan kepada karyawan hotel. M ini kan bosnya melihat itu anak buahnya yang dua ikut mukulin juga. Jadi secara spontanitas aja mukulinnya tidak ada merencanakan," ungkap Sukadi.

ADVERTISEMENT

Sukadi menambahkan, dari tiga tersangka tersebut, hanya M yang diketahui dalam keadaan mabuk. Dua tersangka lainnya masih dalam keadaan tidak terpengaruh alkohol.

Selain itu, usai aksi pengeroyokan tersebut beberapa aparat keamanan mendatangi hotel tersebut. Sukadi menyebut aparat tersebut merupakan rekan dari tersangka M.

Aparat tersebut diketahui mencoba memediasi perdamaian antara tersangka dan pihak hotel. Kedua belah pihak sempat berdamai tapi tanpa membuat adanya surat pernyataan.

"Setelah didamaikan sudah terjadi perdamaian hanya tidak dilanjut dengan surat pernyataan akhirnya siangnya korban melaporkan ke polsek," tutur Sukadi.

Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV di hotel. Tiga orang, salah satunya M, ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya kini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Cikarang Selatan. Tiga tersangka tersebut diancam dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Pihak Hotel Batiqa menjelaskan kronologi pengeroyokan tersebut.

"Ada 7 pria dan 1 wanita yang saat itu datang dalam keadaan mabuk. Pada saat itu, mereka memesan salah satu kamar untuk mengistirahatkan si tamu wanita," ujar Marketing Communication, Risda, dalam keterangannya, Senin (4/1/2021) malam.

Ke-7 pria tersebut kemudian datang ke front office (FO) hotel. Mereka hendak memesan minuman di restoran di hotel tersebut.

"Dijelaskan oleh staf FO kami, Fauzi, bahwa restoran kami sudah tutup, karena jam operasional restoran dalam masa pandemi adalah jam 11 malam. Namun ketujuh tamu tersebut bersikeras untuk memesan minuman dari restoran," jelas Risda.

Lalu, Fauzi menghubungi Heru selaku executive chef hotel. Heru pun menjelaskan kepada 7 pria itu bahwa restoran di dalam hotel tersebut sudah tidak dapat melayani pelanggan karena sudah lebih dari jam operasional.

Akhirnya, 7 pria itu meminta Heru agar disediakan tempat untuk minum-minum di restoran tersebut. Sedangkan minumannya akan dibeli para pelaku di luar Hotel.

Heru pun memutuskan pergi ke kantornya sejenak untuk dapat menghubungi General Manager Batiqa Hotel Jababeka, Gustaf Adolf. Selang 3 menit kemudian, para pelaku tak sabar dan memaksa masuk kantor Heru.

Halaman 2 dari 2
(ygs/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads