Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya mengungkit kembali isi ceramah Habib Rizieq soal TNI hingga 'lonte' saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ceramah itu disampaikan Habib Rizieq dalam acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Utara (Jakut).
Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Polda Metro Jaya saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan Habib Rizieq terkait status tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).
Awalnya, Polda Metro menjelaskan kronologi terjadinya kerumunan dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq, Syarifah Nawja Shihab, dengan Irfan Alaydrus dan Maulid Nabi di Petamburan pada 14 November 2020. Polda Metro Jaya mengatakan kerumunan massa itu terjadi karena ada ajakan Habib Rizieq untuk menghadiri acara pernikahan dan Maulid Nabi tersebut yang kemudian mengakibatkan kerumunan massa yang tidak mematuhi protokol kesehatan penanganan COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya selanjutnya membacakan isi ceramah Habib Rizieq, termasuk soal prajurit TNI hingga 'lonte'.
"Ada prajurit TNI, waktu saya pulang membuat rekaman, menyambut saya, malah ditangkap dan di penjara. Katanya melanggar disiplin, tidak sesuai dengan Sapta Marga. Cukong China dibopong-bopong sama prajurit Brimob tidak ada masalah. Lalu kenapa prajurit TNI sekadar mengucapkan selamat datang kok malah ditahan," kata kuasa hukum Polda Metro membacakan kembali isi ceramah Habib Rizieq.
"Ada lonte hina habib. Saya nggak marah. Cuma ada umat yang marah, ngancem mau ngepung lonte. Eh polisi kalang kabut jagain lonte. Lonte hina habib dijaga polisi. Mestinya lonte yang hina habib, hina ulama, tangkep. Bukan dijagain. Jangan-jangan minta jatah kali," lanjut kuasa hukum Polda Metro membacakan isi ceramah Habib Rizieq.
Habib Rizieq sebelumnya resmi mendaftarkan praperadilan atas penetapan tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, ke PN Jakarta Selatan. Dalam permohonannya, Habib Rizieq meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan Termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Muhammad Kamil Pasha, dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (4/1).
Habib Rizieq dalam petitumnya juga meminta SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 tidak sah dan tidak berdasar hukum. Jadi penetapan tersangka terhadapnya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.