Aurelia Dituntut 11 Tahun Bui di Kasus Laka, Pengacara Nilai JPU Tak Objektif

Aurelia Dituntut 11 Tahun Bui di Kasus Laka, Pengacara Nilai JPU Tak Objektif

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 24 Jul 2020 00:00 WIB
Kecelakaan Maut di Lippo Karawaci, Tangerang
Foto: Mobil Brio yang dikendarai Aurelia Margaretha (dok.istimewa)
Tangerang -

Aurelia Margaretha Yulia (26) dituntut 11 tahun penjara dalam kasus kecelakaan maut di Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang. Penasihat hukum terdakwa, Charles Situmorang keberatan dengan tuntutan tersebut, ia menilai tuntutan jaksa tidak objektif.

"Jadi pertama bahwa JPU tidak objektif dan berpihak dalam mengajukan tuntutan," kata Charles, saat menyampaikan hasil sidang dengan agenda pembacaan pleidoi di PN Kota Tangerang, Kamis (23/7/2020).

Selain itu dia menilai ada yang janggal dalam tuntutan jaksa, karena ada keterangan saksi Sudarwadi yang disebut tak pernah diperiksa di persidangan tetapi namanya muncul di surat tuntutan. Sedangkan keterangan ahli yang diajukan pihaknya tidak masuk dalam pertimbangan tuntutan jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi ahli kami yang sudah memberikan keterangan dan disumpah justru tidak ada keterangan itu di surat tuntutan JPU. Sementara saksi yang tidak pernah diperiksa, ada," kata Charles.

Charles juga keberatan terdakwa Aurelia dikenakan tuntutan berdasarkan Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sebab ia menilai lebih tepat dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ, karena dinilai tidak ada kesengajaan.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, Aurelia mengakui telah meminum Soju sebanyak 4 seloki sebelumnya, kemudian saat kejadian dia melihat notifikasi handphone sehingga dia tak sengaja menabrak. Menurutnya hal itu merupakan unsur kelalaian bukan kesengajaan.

"Mengajukan tuntutan sesuai Pasal 311 ayat 5 kami tidak sependapat menurut kita berdasarkan fakta hukum tidak terbukti Pasal 311 ayat 5 didakwa kepada terdakwa. Terdakwa ini terbuktinya pasal 310 ayat 4 soal kelalaian tidak ada kesengajaan kan begitu," ungkapnya.

Selanjutnya sidang kembali digelar pada Rabu (29/7) pekan depan dengan agenda replik terhadap pleidoi penasihat hukum.

Sebelumnya Aurelia menjalani sidang tuntutan dalam kasus kecelakaan maut di Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang. Pada persidangan yang digelar di PN Tangerang, jaksa menuntut Aurelia dengan hukuman 11 tahun penjara.

"Tuntutannya itu 11 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum, Haerdin saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2020).

Jaksa menilai perbuatan Aurelia terbukti bersalah melanggar Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jaksa menilai semua unsur dalam pasal tersebut terpenuhi.

Kasus kecelakaan itu bermula pada Minggu (29/3) sore di Jl Khatulistiwa Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang. Korban, Andre (50) saat itu sedang joging bersama anak dan anjingnya. Tiba-tiba datang mobil Honda Brio yang dikemudikan Aurelia Margaretha melaju kencang. Seketika Aurelia Margaretha menabrak korban dan anjingnya.

Korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Begitu juga anjing milik korban. Diketahui, kecelakaan itu terjadi setelah Aurelia Margaretha pulang dari restoran Korea. Aurelia Margaretha mengaku sempat minum soju di restoran tersebut. Peristiwa ini sempat viral di media sosial. Soalnya saat itu pelaku malah sempat ribut dan menganiaya istri korban.

(yld/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads