Sudah dijadikan anak angkat, Andi Allung masih tidak bisa menikmati berkat. Tega-teganya Allung memalsukan kematian orang tua (ortu) angkat.
Pria asal Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), ini lalu ditangkap polisi. Pasalnya, dia membuat surat kematian palsu untuk orang tua angkatnya.
Allung tak ingin harta warisan orang tua angkatnya tersebut itu 'lewat'. Motif mengincar harta warisan mendorongnya memalsukan dokumen kematian orang tua angkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat kematian itu dipakai biasa untuk ahli waris lah," kata Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (4/1/2020).
Alfian menjelaskan, orang tua angkat tersangka Allung memang telah meninggal dunia beberapa tahun silam. Namun faktanya tersangka Allung telah membuat total hingga 4 lembar surat kematian dari orang tua tersangka.
"Yang meninggal satu tapi surat kematian lebih dari satu. Asli kan cuma satu," kata Alfian.
Kasus ini mulai diselidiki Polres Palopo sejak 31 Desember 2020.
Pada penyelidikan awal, tersangka Allung disebut-sebut telah menggunakan surat kematian palsu tersebut agar dirinya mudah dalam mengurus akta kematian orang tuanya. Allung disebut mengincar harta warisan orang tuanya berupa lahan berisi sejumlah ruko.
Selama ini Allung telah menyewakan ruko-ruko tersebut kepada orang lain.
"Surat kematian itu sudah lama, tapi surat itu dipakai yang bersangkutan mengajukan gugatan kan bisa juga," tutur Alfian.
Tersangka sendiri disebut telah mendapat harta warisan atas kematian dari orang tua angkatnya. Hanya, pihak pengadilan belum melakukan eksekusi.
"Makanya bingung juga, itu tersangka kan sudah menang itu (dapat harta warisan) kalau melihatnya dari situ, tapi belum dieksekusi sama pengadilan," kata Alfian.
Alfian mengatakan penyidik masih terus mendalami lebih lanjut apa motif dari tersangka memalsukan surat kematian orang tua angkatnya berkali-kali.
"Masih panjang ini, masih terus kita dalami," katanya.
(jbr/nvl)