Terdakwa Andi Irfan Jaya mengaku tidak pernah membuat action plan terkait upaya hukum fatwa Mahkamah Agung (MA) Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Andi Irfan mengaku tidak mengerti hukum, sehingga tidak mampu membuat action plan.
"Ketika saya dituduh melakukan sebuah kejahatan dengan membuat yang namanya action plan, maka saya tegaskan kembali, demi Allah, Tuhan Yang Maha Segalanya, itu bukan saya, dan tidak mungkin orang dengan kualifikasi dan kualitas seperti saya ini mampu membuat perencanaan terkait langkah hukum, sebagaimana yang telah disampaikan dalam persidangan ini," kata Andi Irfan saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan, dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2021).
Andi Irfan sendiri mengaku sebagai alumni S1 jurusan seni musik. Karena itulah dia berdalih tidak berkompeten membuat perencanaan dari aspek hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahkan nalar saya hingga saat ini sangat sulit untuk menerima pendapat beberapa saksi yang menuduh saya membuat action plan. Terlebih saya berada diantara dua orang Doktor Ilmu Hukum yang berprofesi di bidang hukum pula. Sementara saya sebagai tertuduh hanyalah seorang alumni S1 jurusan pendidikan seni musik yang berprofesi sebagai pengusaha kuliner," terang Andi Irfan.
"Maka dari lubuk hati saya terdalam. Saya sangat percaya bahwa bahkan bapak dan ibu jaksa, serta majelis hakim yang mulia, juga merasakan keanehan terhadap tuduhan yang ditujukan kepada saya," lanjutnya.
Andi Irfan juga membantah menerima uang sebagaimana dalam dakwaan, yakni USD 500 ribu, dari Djoko Tjandra melalui mantan adik iparnya, Heryadi Angga Kusuma. Heryadi diketahui sudah meninggal dunia.
"Jangankan menerima uang dari Heryadi Angga Kusuma, bertemu pun tak pernah. Jangankan bertemu, berkomunikasi pun tak pernah," sebut Andi Irfan.
Lebih lanjut, Andi Irfan juga tidak mengaku bersalah sebagaimana yang didakwakan dan dituntut jaksa. Menurutnya, apa yang dikatakannya di sidang adalah kejadian sebenarnya.
"Terkait pertanyaan apakah saya mengakui bersalah melakukan suatu tindak pidana? Maka majelis hakim yang saya muliakan. Saya tetap menyatakan bahwa saya merasa tidak pernah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, dituduhkan atau yang disampaikan oleh beberapa saksi yang secara jelas dan sengaja menyudutkan diri saya di depan majelis hakim yang mulia," ucap Andi.
"Maafkan saya, apabila sampai saat ini tetap pada pendirian sebelumnya. Saya menganggap diri saya sama sekali tidak pernah terlibat dan melakukan tindakan kejahatan. Saya tidak paham sama sekali, apalagi yang harus saya akui selain yang telah saya sampaikan dalam persidangan di hadapan majelis," tambahnya.
Andi Irfan dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Simak di halaman berikutnya.
Andi Irfan disebut jaksa melanggar Pasal 11 dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Andi Irfan dan Pinangki disebut memberikan action plan ke Djoko Tjandra. Action plan itu berisi 10 poin untuk mengurus fatwa MA berkaitan dengan upaya hukum Djoko Tjandra. Dalam action plan itu terungkap awalnya pengacara mengirimkan surat kepada pejabat di Kejagung terkait permintaan pengurusan fatwa ke MA. Fatwa tersebut dimaksud agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa dipidana.
Kemudian dalam action plan itu, Kejaksaan Agung akan menindaklanjuti permohonan permintaan fatwa MA itu ke MA melalui surat yang dikirim pejabat Kejaksaan Agung Burhanuddin berinisial BR ke pejabat MA Hatta Ali inisial HA. Selanjutnya di dalam action plan itu juga terungkap pejabat MA berinisial HA menjawab surat pejabat Kejagung terkait permohonan fatwa.