Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemberdayaan dan perlindungan perempuan di bidang ketenagakerjaan sangat penting. Hal itu sebagai salah satu kunci meraih bonus demografi.
"Salah satu kunci meraih bonus demografi melalui peningkatan produktivitas dari besarnya jumlah penduduk usia kerja adalah dengan pemberdayaan pekerja perempuan yang akan memberikan kontribusi melalui perekonomian," ujar Ida dalam keterangan tertulis, Senin (4/1/2021).
Namun, kata Ida, dalam mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja perempuan tidak dapat dilaksanakan hanya oleh pemerintah, tetapi juga dibutuhkan komitmen dan upaya konkret dari seluruh pihak terkait, mulai dari pekerja dan serikatnya (SP/SB), pengusaha, hingga masyarakat luas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mari kita bersama untuk ke depannya selalu bersinergi mewujudkan perlindungan bagi pekerja perempuan demi masa depan Indonesia yang lebih baik," imbuhnya dalam webinar peringatan Hari Ibu 2020 yang diselenggarakan Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia dan Maju Perempuan Indonesia.
Lebih lanjut, dia menuturkan, Kemnaker telah melaksanakan tiga aspek kebijakan dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja perempuan. Pertama, kebijakan protektif, yaitu memberi perlindungan bagi pekerja perempuan terkait fungsi reproduksi.
"Kedua, kebijakan kuratif, yaitu larangan melakukan PHK bagi pekerja perempuan karena menikah, hamil atau melahirkan. Ketiga, kebijakan non diskriminatif, yaitu memberi perlindungan bagi pekerja perempuan terhadap praktik diskriminasi dan ketidakadilan gender dalam semua aspek di tempat kerja Selama tahun 2020," ucapnya,
Sementara dalam hal pencapaian, pihaknya telah melaksanakan kegiatan pembinaan pengawasan norma kerja perempuan di perusahaan dan melakukan fungsi pemberian bantuan teknis baik kepada pelaku usaha maupun pekerja di 96 perusahaan.
"Kementerian Ketenagakerjaan juga melakukan bimbingan teknis/FGD yang melibatkan peserta dari unsur pengawas ketenagakerjaan, manajemen perusahaan, dan pekerja. Kemudian membuat dan mengembangkan Sistem Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan dari Diskriminasi (SI LINA NAKER PD) yang berbasis IT," paparnya.
Namun, Ida mengingatkan setidaknya terdapat tantangan bagi pekerja perempuan yang harus menjadi perhatian semua pihak. Pertama, respect, yakni kurangnya keterwakilan suara pekerja perempuan dalam pengambilan keputusan, sehingga hak pekerja perempuan kurang dipedulikan. Kedua, opportunity, kurangnya peluang karier dan dukungan bagi pekerja perempuan untuk berkembang.
Ketiga, security, yaitu kurangnya perlindungan dan jaminan bagi keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan, seperti diskriminasi upah, kekerasan, pelecehan, kurangnya alat pelindung diri untuk bekerja, dan tidak dipenuhinya hak jaminan sosial bagi pekerja perempuan.
"Ketiga aspek di atas merupakan tantangan bagi kita semua dalam upaya memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan saat ini," pungkas Ida.
(prf/ega)