Majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS) besok siang. Agendanya adalah pembacaan jawaban dari Polda Metro Jaya atas gugatan praperadilan Habib Rizieq.
"Untuk sidang selanjutnya kita berikan kesempatan bagi para termohon besok Selasa, pukul 01.00 WIB siang," ujar hakim ketua Akhmad Sahyuti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Senin (4/1/2021).
Pengacara Polda Metro Jaya menyebut pihaknya telah menyiapkan jawaban atas gugatan Habib Rizieq. Namun, karena ada perubahan dalam gugatan Habib Rizieq yang dibacakan di sidang, Polda Metro Jaya juga harus melakukan perubahan jawaban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jawaban kami sebenarnya sudah ada, tapi karena ada perubahan, kan berubah," kata pengacara Polri.
"Semua (perbaikan permohonan) hampir rata-rata mubazir dan mengulang, membuang waktu untuk kami," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, Habib Rizieq resmi mendaftarkan praperadilan atas penetapan tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, ke PN Jakarta Selatan. Dalam permohonannya, Habib Rizieq meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan Termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Muhammad Kamil Pasha, dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (4/1).
Habib Rizieq dalam petitumnya juga meminta SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.idik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 tidak sah dan tidak berdasar hukum. Dengan demikian, menurut Habib Rizieq, penetapan tersangka kepadanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
(dwia/zak)