Sidang Praperadilan HRS Dilanjutkan Besok, Agendanya Pembacaan Jawaban Polisi

Sidang Praperadilan Habib Rizieq

Sidang Praperadilan HRS Dilanjutkan Besok, Agendanya Pembacaan Jawaban Polisi

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 04 Jan 2021 17:34 WIB
Sidang perdana praperadilan Habib Rizieq Shihab atas status tersangkanya dalam kasus penghasutan kerumunan di Petamburan berlangsung di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Tampak hadir kuasa hukum HRS, Muhammad Kamil Pasha dan Alam Syah. Perwakilan dari pihak Polda Metro Jaya juga hadir dalam persidangan. Sidang dipimpin hakim ketua Akhmad Sahyuti. Peserta yang dapat masuk dalam ruang sidang pun dibatasi, hanya pihak pengacara yang dapat memasuki ruangan.
Sidang perdana praperadilan Habib Rizieq Shihab (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS) besok siang. Agendanya adalah pembacaan jawaban dari Polda Metro Jaya atas gugatan praperadilan Habib Rizieq.

"Untuk sidang selanjutnya kita berikan kesempatan bagi para termohon besok Selasa, pukul 01.00 WIB siang," ujar hakim ketua Akhmad Sahyuti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Senin (4/1/2021).

Pengacara Polda Metro Jaya menyebut pihaknya telah menyiapkan jawaban atas gugatan Habib Rizieq. Namun, karena ada perubahan dalam gugatan Habib Rizieq yang dibacakan di sidang, Polda Metro Jaya juga harus melakukan perubahan jawaban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jawaban kami sebenarnya sudah ada, tapi karena ada perubahan, kan berubah," kata pengacara Polri.

"Semua (perbaikan permohonan) hampir rata-rata mubazir dan mengulang, membuang waktu untuk kami," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui sebelumnya, Habib Rizieq resmi mendaftarkan praperadilan atas penetapan tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, ke PN Jakarta Selatan. Dalam permohonannya, Habib Rizieq meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan Termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Muhammad Kamil Pasha, dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (4/1).

Habib Rizieq dalam petitumnya juga meminta SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.idik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 tidak sah dan tidak berdasar hukum. Dengan demikian, menurut Habib Rizieq, penetapan tersangka kepadanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

(dwia/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads