Hakim Tolak Permintaan Habib Rizieq Dihadirkan di Praperadilan

ADVERTISEMENT

Hakim Tolak Permintaan Habib Rizieq Dihadirkan di Praperadilan

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 04 Jan 2021 17:15 WIB
Sidang perdana praperadilan Habib Rizieq Shihab atas status tersangkanya dalam kasus penghasutan kerumunan di Petamburan berlangsung di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Tampak hadir kuasa hukum HRS, Muhammad Kamil Pasha dan Alam Syah. Perwakilan dari pihak Polda Metro Jaya juga hadir dalam persidangan. Sidang dipimpin hakim ketua Akhmad Sahyuti. Peserta yang dapat masuk dalam ruang sidang pun dibatasi, hanya pihak pengacara yang dapat memasuki ruangan.
Hakim Sidang Praperadilan Habib Rizieq (Grandyos Zafna/detikom)
Jakarta -

Hakim menolak permintaan kuasa hukum Habib Rizieq terkait pembuatan surat panggilan agar kliennya dihadirkan di sidang praperadilan. Hakim menilai sidang praperadilan cukup dihadiri oleh kuasa hukum.

"Cukup dihadiri oleh kuasa aja," kata hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Senin (4/1/2021).

Hakim menilai prosedur persidangan terhadap Habib Rizieq Shihab masih panjang. Karena itu, hakim menyebut cukup pengacara saja yang menghadiri sidang praperadilan.

"Pemohon kan dalam tahanan ini prosedur masih panjang jadi saya kira cukup pengacara saja," ucapnya.

Sebelumnya, pihak pengacara Habib Rizieq meminta hakim membuatkan surat panggilan untuk menghadirkan kliennya dalam sidang praperadilan. Pengacara menyebut hal ini karena Habib Rizieq sebagai pemohon prinsipal.

"Perkara ini adalah persidangan semi-pidana dan semi-perdata kami mohon dibuatkan surat panggilan untuk menghadirkan pemohon prinsipal. Karena permohon prinsipal ini di dalam penjara kami mohon agar pemohon bisa hadir di sini," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT