Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab melayangkan surat ke PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII terkait lahan Markaz Syariah, di Megamendung, Jawa Barat. Namun hingga kini surat balasan belum diterima oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq dari PTPN VIII.
"Balasannya surat dari PTPN ke kami belum ada atau belum kami terima sampai hari ini," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Ichwan Tuankotta, saat dihubungi, Senin (4/1/2021).
Tim kuasa juga masih menunggu informasi pertemuan dengan PTPN VIII. Namun Ichwan mengatakan tim kuasa hukum mencoba mendatangi lagi PTPN VIII untuk membahas lahan Markaz Syariah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai saat ini belum ada perkembangan. Kita masih menunggu info pertemuan atau dialog dengan pihak PTPN VIII," ucapnya.
"Iya. Insyaallah kita akan ke kantor PTPN kembali nanti," tandas dia.
Tim kuasa hukum Habib Rizieq sebelumnya ingin bertemu dengan PTPN VIII untuk berdialog terkait somasi lahan Markaz Syariah. Namun dialog itu tak terjadi, tim kuasa hukum lalu kirim surat ke PTPN VIII berisi 11 poin soal somasi lahan Markaz Syariah.
"Hasilnya, jadi kita hanya menyampaikan surat, menyampaikan surat dan diterima biro hukumnya (PTPN VIII). Jadi tadi memang mau ada dialog, cuma karena ada syarat-syarat yang diberikan, akhirnya kita tidak bisa (bertemu pihak PTPN VIII)," kata kuasa hukum Habib Rizieq, Ichwan Tuankotta, saat dihubungi, Senin (28/12).
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya.