Tim Hukum HRS: Surat Balasan dari PTPN soal Markaz Syariah Belum Kami Terima

Tim Hukum HRS: Surat Balasan dari PTPN soal Markaz Syariah Belum Kami Terima

Sachril Agustin Berutu - detikNews
Senin, 04 Jan 2021 16:24 WIB
markaz syariah
Lahan Markaz Syariah (20detik)
Jakarta -

Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab melayangkan surat ke PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII terkait lahan Markaz Syariah, di Megamendung, Jawa Barat. Namun hingga kini surat balasan belum diterima oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq dari PTPN VIII.

"Balasannya surat dari PTPN ke kami belum ada atau belum kami terima sampai hari ini," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Ichwan Tuankotta, saat dihubungi, Senin (4/1/2021).

Tim kuasa juga masih menunggu informasi pertemuan dengan PTPN VIII. Namun Ichwan mengatakan tim kuasa hukum mencoba mendatangi lagi PTPN VIII untuk membahas lahan Markaz Syariah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai saat ini belum ada perkembangan. Kita masih menunggu info pertemuan atau dialog dengan pihak PTPN VIII," ucapnya.

"Iya. Insyaallah kita akan ke kantor PTPN kembali nanti," tandas dia.

ADVERTISEMENT

Tim kuasa hukum Habib Rizieq sebelumnya ingin bertemu dengan PTPN VIII untuk berdialog terkait somasi lahan Markaz Syariah. Namun dialog itu tak terjadi, tim kuasa hukum lalu kirim surat ke PTPN VIII berisi 11 poin soal somasi lahan Markaz Syariah.

"Hasilnya, jadi kita hanya menyampaikan surat, menyampaikan surat dan diterima biro hukumnya (PTPN VIII). Jadi tadi memang mau ada dialog, cuma karena ada syarat-syarat yang diberikan, akhirnya kita tidak bisa (bertemu pihak PTPN VIII)," kata kuasa hukum Habib Rizieq, Ichwan Tuankotta, saat dihubungi, Senin (28/12).

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya.

Markaz Syariah sesungguhnya ingin berdialog dengan PTPN VIII terkait sengketa lahan. Juru bicara Kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi, menyebut dialog itu sah saja, tapi tidak akan bisa dalam posisi yang setara.

"Jadi, kalau misalnya ingin bertemu, ya, mendiskusikan langkah berikutnya boleh. Tapi kalau dialog dengan posisi setara tidak bisa, karena PTPN tidak mau, itu kan tanah dia, dia harus mempertahankan tanah sejengkal pun," kata Taufiqulhadi, Senin (28/12/2020).

"Kenapa? karena PTPN itu dia adalah salah satu BUMN, dan tanah BUMN itu adalah tanah yang telah tercatat di perbendaharaan negara, dan di bawah supervisi kendali dari Menteri BUMN," sebut Taufiq.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads