Polri Tetap Awasi Pergerakan Abu Bakar Ba'asyir Usai Bebas

Polri Tetap Awasi Pergerakan Abu Bakar Ba'asyir Usai Bebas

Kadek Melda L - detikNews
Senin, 04 Jan 2021 16:00 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan
Jakarta -

Polri menyatakan pihaknya akan memberikan pengamanan saat terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir bebas dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Polri juga memastikan akan tetap mengawasi pergerakan Ba'asyir usai bebas murni.

"Jadi begini, ada atau tidak ada permintaan, itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Polri untuk amankan situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat). Tentunya kita diminta atau tidak diminta, kita pasti akan mengamankan giat tersebut," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).

Pengawasan pergerakan Ba'asyir setelah bebas akan dilakukan oleh intelijen Polri. Ramadhan menjelaskan, pengawasan tersebut biasa dilakukan untuk semua mantan narapidana kasus apapun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya bukan (pemantauan) khusus. Jadi sifatnya tiap orang akan dilakukan pemantauan. Jadi bukan khusus terhadap Abu Bakar. Kita akan jajaran intelijen terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana apa pun. Kita punya mengamankan seseorang, pergerakannya akan selalu kita awasi," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, akan bebas murni pada pekan ini atau Jumat, 8 Januari 2021. Selama menjalani hukuman 15 tahun penjara, Ba'asyir disebut mendapat remisi selama 55 bulan.

ADVERTISEMENT

"Beliau hukumannya 15 tahun. Setelah mendapat remisi sebanyak 55 bulan," ujar Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi di kantor Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (4/1/2021).

Selengkapnya baca di halaman berikutnya.

Imam mengatakan Ba'asyir mendapatkan remisi beragam. Adapun remisi yang didapat Ba'asyir berupa remisi umum hingga remisi sakit berkepanjangan.

"Remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri dan remisi sakit berkepanjangan," kata Imam.

Menurut Imam, selama menjalani hukuman, Ba'asyir sudah menjalani pidana sesuai dengan ketentuan. "Beliau sudah menjalani pidana dengan baik, dan mengikuti semua ketentuan prosedur SOP pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas maksimum sekuriti, Gunung Sindur dan sudah melalui proses pidana itu. Hari Jumat akan kami bebaskan," tuturnya.

"Kalau dia pembebasan melalui murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan," ucap Imam menambahkan.

Abu Bakar Ba'asyir sendiri dipastikan akan bebas pada pekan ini atau Jumat 8 Januari 2021 dari Lapas Gunung Sindur. Dia bebas murni setelah menjalani vonis 15 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads