Gedung Perkantoran Ramai-ramai Siapkan Area Khusus Merokok

Gedung Perkantoran Ramai-ramai Siapkan Area Khusus Merokok

- detikNews
Jumat, 03 Feb 2006 16:58 WIB
Jakarta - Gedung-gedung perkantoran di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin Jakarta merespons positif Perda 75/2005 tentang Larangan Merokok. Ada yang sejak dua bulan menyiapkan area merokok, tapi ada juga yang masih nyantai.Meski nyantai, bukan berarti pengelola mengabaikan Perda tersebut. Area memang belum ada, tapi sosialisasi jalan terus."Pokoknya sebelum Senin 6 Februari, saat Perda dijalankan, sudah tersedia ruang bagi perokok," kata staf pengelola Gedung Mayapada Tower yang enggan disebutkan namanya kepada detikcom, Jumat (3/2/2006).Meski sejauh ini belum menyiapkan area khusus merokok, staf itu menyebutkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi. Untuk mengingatkan karyawan perokok, di setiap sudut pihak pengelola sudah menempelkan aturan-aturan sesuai isi Perda tersebut.Tidak sedikit pula pengelola yang jauh-jauh hari sudah melakukan sosialisasi dan menerapkan isi Perda lebih awal dari ketentuan.PT Permata Birama Sakti, misalnya. Pengelola Plaza Lippo itu sudah melakukan sosialisasi sejak lama kepada karyawan yang berkantor di gedung tersebut.Public relations-nya, Puji, menegaskan, sosialisasi Perda ini memang tidak gampang, sehingga harus dilakukan sejak jauh hari. "Merokok kan kebiasaan, jadi tidak mudah mengubahnya. Butuh waktu," kata dia.Surat edaran larangan merokok di sembarang tempat di lingkungan gedung ini, imbuh Puji, sudah dikeluarkan sejak 24 November dan berlaku sejak 1 Desember."Kita sudah bikin stiker yang berlogo sesuai yang ada di Perda, dan seluruh karyawan umumnya mendukung adanya aturan ini," kata dia.Sementara pengelola Sona Topaz Tower, PT Nico Central, menyerahkan pengawasan aturan Perda kepada pihak sekuriti. Bagi karyawan atau tamu yang kedapatan merokok, pihak keamanan diberi kewenangan menegur.Sekuriti diperbolehkan membawa perokok nakal itu ke ruang manajemen untuk diberi peringatan. Di gedung ini, sosialisasi Perda 75/2005 sudah dilakukan sejak pertengahan Januari 2006. "Sore ini kita ada meeting, khusus membahas aturan rokok ini," ujar sekuriti gedung yang menolak disebutkan namanya.Sementara pengelola Wisma BCA, PT Kepindo Property, menyediakan ruang khusus merokok si semi basement berukuran 8x6 meter, di kantin dan di driver house sejak 1 Februari.Pengelola Wisma BCA juga memasang dua spanduk besar bertuliskan "Gedung ini merupakan kawasan dilarang merokok". Demikian juga dengan pengelola Sona Topaz Tower dengan tulisan "Turut mendukung program kawasan umum bebas rokok".Sedangkan penglola gedung BPPT, mempersilakan karyawannya yang perokok merokok di tangga-tangga kantor. Selain itu mereka juga menempelkan simbol-simbol seperti yang dimuat di Perda. (umi/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait