Pria bernama Andi Allung di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi akibat memalsukan surat kematian orang tua angkatnya. Allung melakukan perbuatan pidana itu lantaran mengincar harta warisan sang orang tua angkat.
"Surat kematian itu dipakai biasa untuk ahli waris lah," kata Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (4/1/2020).
Alfian menjelaskan, orang tua dari tersangka Allung yang tak disebutkan namanya pada hakikatnya memang telah meninggal dunia beberapa tahun silam. Dari sini kemudian polisi menemukan fakta bahwa tersangka selama ini telah membuat total hingga 4 lembar surat kematian dari orang tua tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang meninggal satu tapi surat kematian lebih dari satu. Asli kan cuma satu," kata Alfian.
Pada penyelidikan awal, tersangka Allung disebut-sebut telah menggunakan surat kematian palsu tersebut agar dirinya mudah dalam mengurus akta kematian orang tuanya. Hal ini karena Allung disebut mengincar harta warisan orang tuanya berupa lahan berisi sejumlah ruko di mana tersangka selama ini telah menyewakan ruko-ruko tersebut kepada orang lain.
"Surat kematian itu sudah lama, tapi surat itu dipakai yang bersangkutan mengajukan gugatan kan bisa juga," tutur Alfian.
Tersangka sendiri disebut telah mendapat harta warisan atas kematian dari orang tua angkatnya. Hanya, pihak pengadilan belum melakukan eksekusi.
"Makanya bingung juga, itu tersangka kan sudah menang itu (dapat harta warisan) kalau melihatnya dari situ, tapi belum dieksekusi sama pengadilan," kata Alfian.
Diketahui, kasus ini bergulir di Polres Palopo sejak 31 Desember 2020. Alfian lalu menyebut penyidik masih terus mendalami lebih lanjut apa motif dari tersangka memalsukan surat kematian orang tua angkatnya.
"Masih panjang ini, masih terus kita dalami," katanya.
(hmw/nvl)