KPK Periksa Dirut PT Hakaaston Jadi Saksi Kasus Suap Walkot Ajay

KPK Periksa Dirut PT Hakaaston Jadi Saksi Kasus Suap Walkot Ajay

Isal Mawardi - detikNews
Senin, 04 Jan 2021 12:15 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK memeriksa Direktur Utama PT Hutama Karya Aspal Beton atau PT Hakaaston, Dindin Solakhudin, dalam kasus suap perizinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi, Jawa Barat. Dindin diperiksa sebagai saksi atas tersangka Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna.

"Dindin Solakhudin, Direktur Utama PT Hutama Karya Aspal Beton," kata Plt jubir KPK Ali Fikri, Senin (4/1/2021).

Diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay sebagai tersangka penerima suap terkait dengan perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi. Selain Ajay, KPK menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/11).

KPK menduga Wali Kota Cimahi Ajay menerima suap Rp 3,2 miliar. Firli Bahuri menjelaskan RSU Kasih Bunda berencana menambah pembangunan gedung pada 2019. Firli menyebut Hutama Yonathan (HY) selaku komisaris RSU Kasih Bunda melakukan pertemuan dengan Ajay guna mengurus revisi IMB.

ADVERTISEMENT

"Kemudian diajukan permohonan revisi IMB kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi. Untuk mengurus perijinan pembangunan tersebut, HY selaku pemilik RSU KB bertemu dengan AJM selaku Wali Kota Cimahi di salah satu restoran di Bandung," ujar Firli.

Dalam pertemuan itu, Ajay Priatna diduga meminta uang senilai Rp 3,2 miliar. Penyerahan uang dilakukan oleh staf keuangan RSU Kasih Bunda melalui orang kepercayaan Ajay Priatna.

KPK turut memperpanjang masa penahanan Ajay dan Hutama selama 40 hari per 17 Desember hingga 26 Januari 2021. Ajay sendiri ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Sedangkan Hutama ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads