Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu. Keduanya diperiksa sebagai tersangka kasus video syur.
Pantauan detikcom, Nobu tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB, Senin (4/1/2021). Nobu tampak mengenakan kemeja warna putih dan celana warna cokelat serta mengenakan masker.
Nobu tampak didampingi pengacaranya. Nobu tidak memberikan komentar apa-apa saat ditanya wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia langsung bergegas masuk ke dalam ruangan pemeriksaan.
Untuk diketahui hari ini Polda Metro Jaya memeriksa Gisel dan Nobu sebagai tersangka kasus video syur.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu. Keduanya diperiksa perdana sebagai tersangka kasus video syur.
"Jadwalnya jam 10.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan, Minggu (3/1/2021).
Dalam kesempatan sebelumnya, Yusri mengungkap apa yang akan digali oleh penyidik dari kedua tersangka itu. Menurut Yusri, penyidik akan menggali keterangan keduanya berkaitan pasal yang telah dipersangkakan oleh penyidik.
"Iya (pemeriksaan soal pembuatan video). Di Pasal 8, Pasal 4 (UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi). Pasal 4 juncto Pasal 29. Pasal 8 juncto Pasal 34, itu saja. Lalu Pasal 27 UU ITE juncto Pasal 45," kata Yusri saat dihubungi detikcom, Sabtu (2/1).
Selain menggali terkait pembuatan video syur kepada Gisel dan Nobu, polisi juga masih mendalami perihal penyebar pertama video tersebut. Polda Metro Jaya sejauh ini baru menetapkan PP dan MN sebagai tersangka penyebar masif video seks tersebut.
Sejauh ini, dari dua kali pemeriksaan sebagai saksi, Yusri mengatakan Gisel telah mengakui bahwa dia pembuat video tersebut.
"Itu masih dicari lagi, masih dicari siapa penyebar pertamanya. Tapi kan ini sudah tersangka dia (Gisel) yang membuat," ujar Yusri.