Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan Belanja Tidak Terduga (BTT) pada APBD 2021 sebanyak Rp 3,2 triliun. Dana itu akan digunakan untuk bantuan langsung terdampak COVID-19 dan vaksinasi di Jakarta.
Pembagiannya, vaksinasi akan dianggarkan sebesar Rp 1,65 triliun, sedangkan bantuan langsung tunai kepada warga terdampak pandemi sebesar Rp 1,55 triliun.
Rp3,2 triliun tersebut akan dialokasikan untuk pelaksanaan vaksinasi yang akan digelar Dinas Kesehatan sebesar Rp 1,65 triliun dan pelaksanaan bantuan langsung tunai kepada warga terdampak pandemi yang akan dilaksanakan Dinas Sosial sebesar Rp1,55 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah pihaknya menggelar rapat pimpinan gabungan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Rabu (30/12).
"Kita menggelar rapimgab setelah Gubernur menyampaikan surat kepada DPRD dengan nomor 472/-1.713 tanggal 30 Desember 2020," kata Prasetio dalam keterangannya, Minggu (3/12/2020).
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri menjelaskan, pengalokasian dana tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka percepatan penanggulangan pandemi COVID-19.
"Selain itu juga merujuk dari Surat Edaran Mendagri nomor 910/6650/SJ yang diterima pada 8 Desember 2020 kemarin dan harus dianggarkan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusanan kesehatan yakni Dinas Kesehatan DKI," terangnya.
Selain untuk vaksinasi, Edi juga menerangkan dana BTT juga akan dialokasikan kepada Dinas Sosial DKI Jakarta untuk menjalankan program Bantuan Sosial Tunai sebagai upaya membantu perekonomian masyarakat Ibukota.
"Pengalihan anggaran BTT ke Dinas Kesehatan sebesar Rp 1,65 triliun dan ke Dinas Sosial Rp1,55 triliun," tandasnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Ingub soal persiapan vaksinasi. Simak di halaman selanjutnya.
Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Persiapan Penyelenggaraan vaksin Corona (COVID-19) di DKI Jakarta. Anies menyebut langkah ini bertujuan menekan laju penyebaran virus Corona di Ibu Kota.
"Dalam rangka optimalisasi persiapan penyelenggaraan vaksinasi untuk menanggulangi penyebaran virus Corona di Provinsi DKI Jakarta," kata Anies dalam keterangan tertulis seperti dikutip Rabu (30/12/2020).
Dalam Ingub tersebut, Anies memberikan instruksi kepada jajarannya untuk mempersiapkan proses vaksinasi. Seperti, meminta para asisten sekretaris daerah (sekda) melaksanakan koordinasi terkait vaksinasi sesuai dengan tupoksinya. Selain itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah diharapkan dapat melakukan koordinasi untuk penganggaran kebutuhan pelaksanaan vaksinasi.