Situs sumber awal terkait berita hoax 'Partai Komunis China Desak FPI Bubar' tak terdaftar dalam Dewan Pers. Informasi yang dilabeli hoax oleh Polda Kalimantan Tengah itu membuat seorang warga ditangkap polisi.
Berita yang dilabeli hoax oleh Polda Kalteng adalah berita dari tautan media law-justice.co. Judulnya adalah 'Lewat Parpol di RI, Partai Komunis China Disebut Desak Bubarkan FPI'.
Dalam beritanya, law-justice.co menuliskan keterangan bahwa berita itu dilansir keuangannews.id. Maka, berdasarkan keterangan ini, sumber berita hoax adalah keuangannews.id.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengecekan di 'Data Perusahaan Pers' pada situs dewanpers.or.id dilakukan detikcom pada Sabtu (2/1/2021).
![]() |
Hasil pencarian menunjukkan law-justice.co terdaftar di Dewan Pers. Badan hukum law-justice.co adalah Media Keadilan Sejahtera.
Namun keuangannews.id tidak terdaftar di Dewan Pers. Pencarian dengan kata kunci 'keuangannews.id' dan 'keuangan news' tidak memunculkan hasil.
![]() |
Situs keuangannews.id mengunggah tulisan berjudul 'PKC Melalui Parpol di Indonesia Mendesak untuk FPI Dibubarkan' pada Sabtu (2/1/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.
![]() |
Adapun media law-justice.co mengunggah tulisan berjudul 'Lewat Parpol di RI, Partai Komunis China Disebut Desak Bubarkan FPI' pada Jumat (1/1/2021) pukul 09.36 WIB.
![]() |
Diberitakan sebelumnya, pemilik akun Facebook @yeyen, Ardian Rafsanjani (25), turut menyebarkannya link berita law-justice.co itu melalui Facebook. Ardian dianggap menyebarkan berita bohong atau hoax soal pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI).
"Beredar artikel yang disebarkan akun Facebook Yeyen dengan judul: 'Lewat Parpol di RI, Partai Komunis China Disebut Desak Bubarkan FPI', itu TIDAK BENAR alias HOAX," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) Kombes Hendra Rochmawan dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/1/2021).
Selanjutnya, polisi tegaskan berita itu hoax: