Tak Tahu 'Partai Komunis China Desak FPI Bubar' Hoax, Ardian Minta Maaf

Tak Tahu 'Partai Komunis China Desak FPI Bubar' Hoax, Ardian Minta Maaf

Audrey Santoso - detikNews
Sabtu, 02 Jan 2021 13:23 WIB
Ardian ditangkap karena unggah link berita media online soal keterlibatan Partai Komunis China desak FPI bubar
Ardian ditangkap karena mengunggah link berita media online soal keterlibatan Partai Komunis China mendesak pembubaran FPI. (Foto: dok. istimewa)
Palangka Raya -

Pemilik akun Facebook @yeyen, Ardian Rafsanjani (25), meminta maaf karena telah mengunggah tautan berita media online Law Justice berjudul 'Lewat Parpol di RI, Partai Komunis China Disebut Desak Bubarkan FPI'. Permintaan maaf Ardian dilatarbelakangi pernyataan polisi yang menyebut berita tersebut adalah hoax.

"Warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), tersebut mengaku menyebarkan hoax karena tidak tahu kalau berita tersebut hoax, dan ia berjanji tidak akan mengulanginya lagi," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) Kombes Hendra Rochmawan dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/1/2021).

Hendra menerangkan pihaknya tak melanjutkan proses hukum terhadap Ardian. Ardian sekadar dibina, dan unggahannya di laman Facebook diberi cap hoax oleh Polda Kalteng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dibina sama kita, hanya minta maaf, nggak diproses. Tapi posting-annya distempel hoax sama Bid Humas Polda Kalteng," jelas Hendra.

Sebelumnya Ardian diamankan pada Jumat (1/1/2021) jelang tengah malam lantaran mengunggah link berita 'Lewat Parpol di RI, Partai Komunis China Disebut Desak Bubarkan FPI'. Polisi menilai berita yang diunggah Ardian adalah hoax karena pembubaran FPI oleh pemerintah didasari pertimbangan hukum yang jelas tanpa intervensi pihak mana pun.

ADVERTISEMENT

"Beredar artikel yang disebarkan akun Facebook Yeyen dengan judul: 'Lewat Parpol di RI, Partai Komunis China Disebut Desak Bubarkan FPI', itu TIDAK BENAR alias HOAX," tegas Hendra.

"Faktanya, keputusan pemerintah melalui surat keputusan bersama 3 menteri dan 3 pimpinan lembaga tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian FPI tidak dipengaruhi oleh pihak mana pun. Ini murni keputusan Pemerintah Republik Indonesia dengan berbagai pertimbangan dan dasar hukum yang jelas," lanjut dia.

Simak juga video 'FPI Ganti Nama Jadi Front Persatuan Islam, Ini Respons Polri':

[Gambas:Video 20detik]



(aud/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads