Seorang pelajar di Cianjur, Jawa Barat, menjadi tersangka kasus parodi lagu kebangsaan 'Indonesia Raya'. Lalu bagaimana aturan soal penggunaan lagu kebangsaan?
Seperti diketahui, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat, yang berada di bawah koordinasi Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, berhasil menangkap pelaku terkait parodi lagu 'Indonesia Raya'.
Pelaku berinisial MDF, seorang warga negara Indonesia (WNI) yang masih pelajar, ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, Kamis (31/12/2020) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus parodi lagu 'Indonesia Raya' membuat penegak hukum lintas daerah, bahkan lintas negara, bergerak. MDF ditangkap berkat kerja sama Kepolisian Republik Indonesia (Polri), termasuk Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat, dan Polis Diraja Malaysia (PDRM).
MDF kena pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Di sisi lain, dia ditangani sesuai dengan ketentuan yang mengatur masalah anak yang berhadapan dengan hukum karena usianya baru 16 tahun.
Lalu bagaimana cara menyanyikan lagu kebangsaan 'Indonesia Raya' dengan baik dan benar? Bagaimana supaya nyanyi 'Indonesia Raya' tanpa kena pidana? Bolehkah melakukan improvisasi, misal pakai gaya RnB atau langgam keroncong? Bolehkah menaikkan tempo iramanya? Bolehkah memodifikasi syairnya?
Begini aturannya:
1. Tidak boleh mengandung kebencian
UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang ITE
Pasal 45
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 28 ayat 2 UU ITE (UU Nomor 11 Tahun 2008)
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
2. Jangan mengubah untuk menghina
UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
Pasal 64a
Setiap orang dilarang:
a. mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan;
b. memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial
Pasal 70
Setiap orang yang mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3. Jangan komersil
UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
Pasal 64
c. menggunakan lagu kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial
Pasal 71
(1) Setiap orang yang dengan sengaja memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c.
Simak video 'Polisi Usut Pemicu Kemarahan Pelaku, Berujung Parodikan Indonesia Raya':
Tata cara
Bagian ini adalah bagian tata cara. Tidak ada konsekuensi pidana bila melanggarnya. Berikut adalah tata caranya:
1. Boleh tanpa iringan musik, dengan iringan musik, atau instrumental
UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
Pasal 60
(1) Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental.
2. Bagian mana yang harus diulang?
Pasal 60
(2) Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein.
(3) Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.
Selain itu, lagu kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza. Hal ini tercantum dalam Pasal 61:
Pasal 61
Apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan stanza ketiga dinyanyikan ulang satu kali.
3. Berdiri
UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
Pasal 62
Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.