Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara soal Maklumat Kapolri mengenai penertiban atribut FPI yang dilakukan oleh Satpol PP. Riza menyebut itu sudah menjadi bagian dari tugas Satpol PP.
"Jadi sudah tugas mereka (re: satpol pp) untuk menurunkan atribut apapun yang di mana atribut tersebut melanggar ketentuan peraturan yang ada," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, saat dihubungi detikcom, Jumat (1/1/2021).
"Ya semua atribut-atribut apapun ya yang ada di wilayah Jakarta yang dianggap melanggar peraturan ketentuan itu sudah menjadi tugas Satpol PP untuk menurunkan," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam menjalankan tugas, kata Riza, Satpol PP bisa saja meminta bantuan dari Polri-TNI. Kegiatan bersama itu pun sudah kerap terjadi dalam penertiban.
"Namun dalam tugasnya Satpol PP dapat dibantu atau meminta bantuan dari aparat kepolisian maupun dari TNI itu bisa ya," ujarnya.
Simak isi maklumat Kapolri di halaman berikut
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat Kapolri berisi pelarangan penggunaan simbol Front Pembela Islam (FPI). Warga juga diminta melaporkan ke aparat jika menemukan kegiatan atas nama FPI.
Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), diteken Idham Azis pada Jumat (1/1/2021). Maklumat ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menkum HAM, Menkominfo, Jaksa Agung Kapolri, dan Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
Idham meminta masyarakat tidak terlibat kegiatan FPI dan menggunakan simbol FPI. Bila ada yang melakukan hal terlarang itu, masyarakat diminta melapor ke polisi.
"Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI," kata Idham Azis dalam maklumat itu.
Selain itu, Idham meminta Satpol PP dengan dibantu TNI-Polri melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang atribut FPI. Masyarakat juga diimbau tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI.
"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian," tegas Idham.