Polisi terpaksa membubarkan ribuan warga yang sedang berkunjung dan berenang di pemandian Waterpark Sikumbang, Kota Bangko, Jambi. Pengunjung itu dibubarkan karena jumlahnya melebihi kapasitas yang diatur sehingga suasana tempat wisata itu menjadi padat.
"Jadi ini sebenarnya bukan kita bubarkan namun hanya kita imbau pengunjung di sana untuk segera pulang lantaran kondisi tempat wisata di sana sudah sangat melebihi kapasitas yang ada. Apalagi warga yang berkunjung di tempat wisata itu sangatlah padat dan kita khawatir akan menimbulkan klaster baru," kata Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andi, kepada detikcom, Jumat (1/1/2021).
Aksi pembubaran dari Satgas COVID-19 itu dilakukan pada Jumat siang tadi. Para pengunjung diminta untuk meninggalkan lokasi wisata tanpa ada tolerasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irwan juga menyayangkan banyaknya warga yang berkunjung di tempat wisata itu. Dia bahkan kaget ketika mengetahui padatnya pengunjung di sana.
"Saat kita temukan ini sudah tidak mematuhi prokes lagi. Jadi tim gabungan Satgas Covid-19 menyuruh pengujung untuk pulang lantaran kondisi pengujung sudah padat dan begitu ramai jumlahnya maka kita terpaksa meminta semua pengunjung untuk pulang. Walau si pengelola sudah menyiapkan tempat cuci tangan dan mengingatkan untuk pengunjung menggunakan masker, tetapi dengan jumlah yang ramai sudah menyalahi prokes," ujar Irwan.
Menanggapi ramainya tempat wisata itu, Juru Bicara Penanganan Covid-19 Jambi, Johansyah berharap agar Satgas Covid-19 Merangin memberikan surat teguran terhadap pemilik usaha karena telah menyalahi aturan.
"Maka dari surat edaran itu di dalam point nya sudah ditegaskan, jadi jika melanggar kita harapkan tim Satgas Covid-19 Merangin membuat teguran pada pemilik wisata," ujar Johansyah.
Simak berita selengkapnya di halaman berikut
Di dalam surat edaran itu tercatat ada sebanyak 7 poin yang diingatkan pemerintah dalam antisipasi penyebaran Corona di Jambi. Antisipasi penyebaran Corona itu mulai dengan dibatasi kegiatan keagamaan dan meminta tempat wisata untuk tidak memfasilitasi warga yang menimbulkan kerumunan.
Bahkan dalam surat edaran itu para tempat wisata diminta untuk dapat membatasi pengunjung yang akan menikmati liburan awal tahun. Serta di surat edaran itu para pengelola wisata juga diminta harus mengikuti prokes kepada pengunjung serta bertanggungjawab atas kesehatan para pengunjung dengan wajib menunjukkan keterangan surat hasil Rapid Test dalam mencegah virus Corona.
Surat edaran Gubernur Jambi itu juga mulai berlaku sejak tanggal 23 Desember 2020 hingga 6 Januari 2021.