Hasil pemilihan gubernur Kepulauan Riau (Kepri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Total hasil pilkada yang masuk ke MK hingga ditutup pendaftaran gugatan sebanyak 135 perkara.
Berdasarkan data yang dikutip dari website MK, Kamis (31/12/2020), hasil Pilgub Kepri digugat oleh pasangan Isdianto-Suryani. Keduanya menggugat KPU Kepri yang memenangkan pasangan Ansar Ahmad-Marlin Agustina dengan meraih suara 308.553 suara sedangkan Isdianto-Suryani sebanyak 290.160 suara.
"Perolehan suara Ansar Ahmad-Marlin Agustina diperoleh dengan cara-cara melanggar prinsip-prinsip pemilu yang luber dan jurdil. Prinsip mana ditegaskan dalam Pasal 22E ayat 1 UUD 1945," demikian gugat kubu Isdianto-Suryani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kubu Isdianto menilai Pilgub digelar dengan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif. Seperti banyak ASN yang ikut kampanye ke salah satu calon. Ada pula KPPS yang menjadi tim pemenangan salah satu calon. Hingga dugaan Isdianto, adanya amplop berisi Rp 50 ribu untuk mencoblos calon tertentu.
Oleh sebab itu, kubu Isdianto-Suryani meminta MK memutuskan pemungutan suara ulang di Kota Batam, Kota Tanjung Pinang dan Kapubaten Bintang.
"Membatalkan Keputusan KPU Kepri tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Provinsi Kepulauan Riau tahun 2020," pinta Isdianto-Suryani.
Selain itu, hingga penutupan pendaftaran pada 30 Desember 2020, tercatat total 135 perkara pilkada diajukan ke MK. Yaitu 7 perkara terkait sengketa hasil Pilgub.
Lalu sebanyak 114 hasil Pilbup diperkarakan ke MK dan 14 hasil Pilwalkot yang digugat ke MK. Dari jumlah itu, sebanyak 76 didaftarkan secara online dan sisanya secara offline.
13 Desember-4 Januari 2021
Perbaikan permohonan Pemilihan Bupati, Wali Kota
16 Desember-5 Januari 2021
Perbaikan permohonan Pemilihan Gubernur
13 Desember-4 Januari 2021
Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemilihan Bupati-Wali Kota
16 Desember 2020-5 Januari 2021
Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemilihan Gubernur
13 Desember-4 Januari 2021
Penerbitan Hasil Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Bupati/Wali Kota
16 Desember-5 Januari 2021
Penerbitan Hasil Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Gubernur
18 Januari 2021
Pencatatan Permohonan Pemohonan dalam e-BPRK
18-19 Januari 2021
Penyampaian Salinan Permohonan kepada Termohon dan Bawaslu
18-20 Januari 2021
Pengajuan Permohonan Sebagai Pihak Terkait
18-26 Januari 2021
Pemberitahuan Sidang Pertama
26-29 Januari 2021
Pemeriksaan Pendahuluan
1-9 Februari 2021
Penyerahan Jawaban Termohon, Keterangan Bawaslu, Keterangan Pihak Terkait
1-11 Februari 2021
Pemeriksaan Persidangan dan Rapat Permusyawaratan Hakim
15-16 Februari 2021
Pengucapan Putusan/Ketetapan
19 Februari-18 Maret 2021
Pemeriksaan Persidangan Lanjutan dan Permusyawaratan Hakim
19-24 Maret 2021
Pengucapan Putusan/Ketetapan