Pasca dinyatakan kalah dari pasangan calon petahana, Ade Sugianto dan wakilnya Cecep Nurul Yakin, paslon Iwan Saputra dan Iip Miftahul Faoz menggugat hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami melakukan jalur hukum dalam penyelesaian sengketa Pilkada ini. Sudah Lapor Bawaslu dan saya sebagai Pasangan calon juga menempuh proses di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Iwan Saputra, Cabup Tasikmalaya nomor empat, dihubungi detikcom Senin (28/12/2020).
Pihaknya melalui Partai pengusung tengah mempersiapkan bukti pendukung yang akan dibawa di Mahkamah Konstitusi. Bukti bukti pelanggaran Pilkada akan dihadirkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya ke MK juga Saya sebagai pasangan calon sebagai langkah hukum supaya ada kepastiannya. Sudah daftar sudah registrasi kemungkinan pertengahan januari sidang. Ingsa Alloh teman teman koalisi bekerja untuk kumpulkan bukti bukti atau saksi tentang pelanggaran terjadi di lapangan."Tambah Iwan.
Sementara ini, Iwan mengaku Proses PTUN dilakukan Tim Relawan terhadap KPU Kabupaten Tasikmalaya.
"Hari ini PTUN di Bandung. Itu yang ajukan relawan," tambah Iwan.
(mud/mud)