Prof Muladi Tutup Usia, Golkar: Beliau Membangun Mahkamah Partai Pertama

Prof Muladi Tutup Usia, Golkar: Beliau Membangun Mahkamah Partai Pertama

Alfi Kholisdinuka - detikNews
Kamis, 31 Des 2020 12:47 WIB
Adies Kadir.
Foto: Golkar
Jakarta -

Mantan Menteri Hukum dan HAM (dulu Menteri Kehakiman) Prof Muladi meninggal dunia di usia 77 tahun. Partai Golkar turut merasakan duka mendalam karena wafatnya Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hukum dan HAM tahun 2009-2014.

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar Adies Kadir, Prof Muladi merupakan sosok pemikir yang berwawasan luas di bidang hukum, terobosannya yakni membangun Mahkamah Partai pertama kali di Indonesia.

Jasanya untuk partai beringin, kata dia, sangat besar. Selain aktif membangun Golkar, Muladi juga telah meletakkan landasan hukum yang kuat di partai yang kini dipimpin oleh Airlangga Hartarto itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beliau yang membangun Mahkamah Partai Golkar, di saat partai lain belum mempunyai mahkamah partai. Pak Muladi memulai terobosan adanya mahkamah partai di Indonesia, untuk mengatasi persengketaan internal di dalam tubuh partai. Landasan ini, yang akhirnya dituangkan di dalam peraturan perundang-undangan," ungkap Adies dalam keterangannya, Kamis (31/12/2020).

Adies mengungkapkan sempat beberapa kali mengundang Prof Muladi dalam rapat-rapat pembahasan di Komisi III DPR RI. Baik membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) maupun meminta masukan terkait persoalan hukum di Komisi III DPR RI.

ADVERTISEMENT

Adapun rapat terakhir Komisi III DPR RI bersama Muladi, kata Adies, adalah saat menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk disahkan menjadi Undang-Undang. RUU KUHP tersebut dikatakannya merupakan cita-cita Muladi.

"Kami, Komisi III DPR RI bersama-sama Pak Muladi menyelesaikan RUU KUHP untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Tapi sayang, di detik-detik terakhir saat akan disahkan di Rapat Paripurna DPR RI, Pemerintah membatalkannya," kenang Adies Kadir.

RUU KUHP diungkapkannya merupakan cita-cita besar Muladi untuk mengubah sistem hukum di Indonesia agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman dan tantangan hukum saat ini.

"Sebenarnya RUU KUHP ini cita-cita mulia beliau untuk mengubah sistem hukum di negara kita dan disesuaikan dengan kondisi masyarakat kita saat ini, di mana UU KUHP yang kita gunakan sudah berusia kurang-lebih 200 tahun sejak zaman Belanda," tambahnya.

Sebagai pribadi, dia melihat Prof Muladi sebagai sosok yang lembut namun penuh ketegasan. Gaya bicaranya keras menggelegar, terlebih saat melihat ketidakadilan dan pelanggaran hak asasi manusia.

"Selamat jalan pejuang hukum, Bapak Hukum Indonesia, semoga husnul khotimah," ucap Adies.

Diketahui, Prof Muladi tutup usia pada Kamis (31/12/2020) sekitar 06.45 WIB pagi usai dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto Jakarta sejak 17 Desember 2020 karena terinfeksi COVID-19.

Muladi lahir di Surakarta, Jawa Tengah, 26 Mei 1943 tercatat sebagai Gubernur Lemhannas terlama antara tahun 2005-2011. Selain pernah menjabat sebagai Menteri Kehakiman almarhum pernah pula merangkap Menteri Sekretaris Negara pada masa Kabinet Reformasi Pembangunan.

Sebelum menjabat Menteri, ia adalah Rektor Universitas Diponegoro. Muladi pernah menjabat Ketua Institute for Democracy and Human Rights di The Habibie Center, Jakarta. Jasa besar lainnya, Muladi bersama-sama dengan anggota DPR RI membuat terobosan dengan mengamandemen KUHP.

(mul/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads