Satgas Penanganan COVID-19 tidak mempermasalahkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Anies Baswedan soal persiapan penyelenggaraan vaksinasi Corona. Menurut Satgas COVID-19, aturan itu bisa saja diperlukan jika dipandang perlu kekuatan hukum yang lebih mengikat.
Awalnya, juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, bercerita soal koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk kesuksesan program vaksin. Koordinasi itu meliputi edukasi hingga sosialisasi ke warga.
"Sejauh ini pemerintah pusat sudah berkoordinasi dengan pihak daerah untuk menyukseskan program vaksinasi dengan melakukan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat secara dini agar pemahaman masyarakat lambat laun tumbuh secara menyeluruh," ucapnya saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, menurut Wiku, jika sekadar sosialisasi dan edukasi tidak cukup, aturan yang mengikat diperlukan sehingga aturan itu membantu program vaksinasi berjalan.
"Namun kita menyadari bahwa perubahan perilaku tidaklah mudah sehingga, jika diperlukan peraturan untuk menguatkan upaya ini, maka kebijakan daerah masing-masing diperbolehkan," ucapnya.
Wiku meminta apa pun aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah harus sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat sehingga tidak ada perbedaan bahkan pertentangan kebijakan.
"Apa yang telah dibuat tersebut (ingub) termasuk terkait persiapan vaksin merupakan salah satu komitmen pemerintah untuk bekerja sama dan menyatukan narasi untuk mensukseskan program ini demi mempercepat penanganan COVID-19. Pada prinsipnya peraturan daerah harus berdasarkan pada kebijakan-kebijakan lain yang memiliki nilai hukum yang lebih tinggi," katanya.
Lihat berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Persiapan Penyelenggaraan vaksin Corona (COVID-19) di DKI Jakarta. Anies menyebut langkah ini bertujuan menekan laju penyebaran virus Corona di Ibu Kota.
"Dalam rangka optimalisasi persiapan penyelenggaraan vaksinasi untuk menanggulangi penyebaran virus Corona di Provinsi DKI Jakarta," kata Anies dalam keterangan tertulis seperti dikutip Rabu (30/12/2020).
Dalam Ingub tersebut, Anies memberikan instruksi kepada jajarannya untuk mempersiapkan proses vaksinasi, seperti meminta para asisten sekretaris daerah (sekda) melaksanakan koordinasi terkait vaksinasi sesuai dengan tupoksinya. Selain itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah diharapkan dapat melakukan koordinasi untuk penganggaran kebutuhan pelaksanaan vaksinasi.